SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap bisnis prostitusi online di Kota Reog, Kamis (24/1/2019). Polisi juga menangkap seorang muncikari yang diduga berperan di balik bisnis esek-esek dalam jaringan (daring) itu.

Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penggerebekan pasangan bukan suami istri, yaitu AN dan T, di salah satu kamar Hotel Amaris Ponorogo, Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Pasangan tersebut diduga telah melakukan hubungan suami istri di kamar hotel itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap AN, 23, wanita yang bersama pria hidung belang di kamar hotel itu. Polisi juga menangkap pria bernama JH, 29, yang diduga merupakan muncikari dari AN.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Twitter. Polisi telah menetapkan muncikari dalam prostitusi online berinisial JH sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

“Muncikari berinisial JH ini ditangkap polisi saat hendak menjemput AN di depan hotel Jl. Ir. Juanda Ponorogo. Pria ini memang berperan sebagai muncikari,” kata Kapolres dalam siaran pers, Kamis.

Untuk mencari pria hidung belang atau konsumen, JH mengunggah foto wanita bugil dan wanita berbusana seksi dari para PSK melalui akun Twitter miliknya. Di akun tersebut, para pria hidung belang bisa melihat dan kalau tertarik bisa membookingnya melalui akun Twitter tersebut.

Dari transaksi tersebut, pria hidung belang berinisial T tersebut harus membayar Rp5 juta untuk menyewa AN selama 12 jam. Dari transaksi tersebut, keuntungan dibagi dua. PSK berinisial AN mendapatkan Rp3 juta dan muncikari berinisial JH mendapatkan jatah Rp2 juta.

Radiant menjelaskan kepolisian memang sengaja melakukan operasi dan penggerebekan praktek prostitusi online yang saat ini sedang marak terjadi di Ponorogo. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

Pria hidung belang berinisial T yang memesan AN melalui Twitter, sebelumnya melihat-lihat foto seksi di akun JH. Karena tertarik, T kemudian mengirim pesan untuk memesannya. Setelah harga disepakati, AN kemudian menuju lokasi pertemuan di Hotel Amaris Ponorogo.

“Dari penggerebekan itu, wanita berinisial AN masih sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan lainnya,” ujar dia.

Tersangka yang merupakan warga Madiun itu mengaku sengaja memperdagangkan perempuan melalui akun Twitter yang dikelolanya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo.

Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya