Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo bersama polisi dan TNI menggerebek sejumlah panti pijat dan refleksi di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Senin (18/1/2021).
Mereka kedapatan nekat buka meski sesuai SE Bupati Sukoharjo mereka wajib tutup hingga 31 Januari 2021. Bahkan saat digerebek, beberapa panti pijat tengah melayani pelanggan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linmas, polisi dan TNI mulai menggelar razia sekitar pukul 13.00 WIB. Sasaran razia pertama di Sky Spa Telukan.
Kapolresta Solo Temui Eks Politikus Hasan Mulachela, Ada Apa?
Kemudian petugas Satpol PP Sukoharjo dan lainnya lanjut ke Shizuka Spa, Nakamura Kebugaran, King's Star Karaoke, dan panti pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya Solo Baru.
Dari razia itu, petugas mendapati panti pijat dan refleksi tersebut masih beroperasi. Padahal merujuk surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo, tempat hiburan panti pijat, karaoke, spa, dan lainnya wajib tutup sampai 31 Januari.
Peringatan
"Hari ini kami mendapati panti pijat dan refleksi atau spa masih buka. Harusnya mereka sudah tutup sejak Senin [11/1/2021] lalu. Tadi juga ada yang tempatnya remang-remang dan ada yang tengah pijat," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sukoharjo, Wardino, di sela-sela razia.
Sungai Mungkung Sragen Banjir, Masjid Di Sidoharjo Nyaris Terbawa Tebing Longsor
Pelaku usaha hiburan yang masih kedapatan buka dan digerebek tim gabungan Satpol PP tersebut, lanjut Wardono, beralasan belum menerima surat edaran dari Pemkab Sukoharjo. Para pelaku usaha itu mendapatkan peringatan dari petugas.
Mereka pun diminta langsung menutup jasa pijat dan refleksi hingga 31 Januari mendatang. Bagi yang nekat melanggar petugas akan menutup paksa dan mencabut izin tempat usahanya.
"Kami sudah memberikan peringatan untuk menutup. Kalau besok masih buka akan kami tindak tegas dengan penutupan dan cabut izinnya," katanya.
Tambah Terus, Positif Covid-19 Solo Hampir 7.000 Kasus, 331 Orang Meninggal
Menutup Paksa
Selain merazia panti pijat dan refleksi, petugas gabungan Satpol PP juga menyisir sejumlah tempat hiburan karaoke keluarga wilayah Solo Baru, Sukoharjo. Dari hasil penyisiran, tempat usaha karaoke tersebut hanya satu yakni Karaoke King' Star yang masih nekat buka.
Sedangkan lainnya sudah mematuhi menutup hingga 31 Januari. "Tempat karaoke sudah pada tutup, hanya satu yang buka dan sudah kami peringatkan. Yang masih banyak membandel panti pijat dan spa," imbuhnya.
Pasar Kota Sragen Direvitalisasi, Ini 4 Lokasi Pasar Darurat Untuk 854 Pedagang
Wardino mengatakan tim gabungan akan terus merazia tempat hiburan. Petugas juga akan memantau tempat hiburan tersebut. Apabila menemukan tempat hiburan beroperasi atau buka, petugas akan menutup secara paksa.
Wardino mengingatkan kepada pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya menekan persebaran virus Corona. "Kami ingatkan selalu memakai masker, menjaga jarak atau hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Pelaku usaha juga wajib menyediakan sarana cuci tangan," katanya.