SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan puluhan ton pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021). (Istimewa-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi bagi petani.

Dalam aksi penggerebekan di Blora itu, polisi mengamankan sekitar 14,95 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis seperti Phonska, TS, SP36, dan urea.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Toko dan Rumah di Sukodono Sragen

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 14,95 ton pupuk yang terdiri 200 sak pupuk bersubsidi Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Totalnya mencapai 14,95 ton,” ujar Kapolres Blora dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).

Menyelidiki Pelaku Lain

Kapolres Blora menambahkan pupuk bersubsidi itu didapat dari wilayah Jawa Timur. Dalam pemasarannya, pemilik gudang menjual dengan harga lebih tinggi atau di atas rata-rata yang telah ditentukan pemerintah.

Pemilik gudang, N, 50, warga Desa Gabusan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 3.600 Keluarga Kota Solo Tak Lagi Terima Bantuan Dari PKH

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.

"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Terbitkan SE PPKM Mikro, Setiap Desa/Kelurahan Harus Bentuk Posko Covid-19

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya