SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, TANGERANG -- Kasus penimbunan masker terbongkar di tengah kekhawatiran setelah munculnya kasus positif virus corona di Indonesia. Selasa (3/3/2020) sore, polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menyampaikan polisi telah menggerebek sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jl Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata dia, Selasa (3/3/2020), dilansir Suara.com.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 180 karton yang berisi 360.000 masker merk Remedi, serta 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well Best dari dua orang pemilik.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku bernama Hermanto dan Deny. Polisi juga meminta keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.

"Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp360.000," ucapnya.

Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Volca dan Will Best. Satu boks dijual Rp214.000.

"[keduanya] Masih diperiksa intensif," tutup Iwan.

Ini merupakan titik ketiga yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran penimbunan masker atau alat kesehatan lain di tengah wabah virus corona. Sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku di Cakung, Jakarta Timur, dan Grogol, Jakarta Barat.

Pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 UU No 7/2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya