SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Solo menunjukkan hasil sitaan miras oplosan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (22/11/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polresta Solo menggerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) di Sumber Nayu, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/11/2019).

Dari si penjual miras yang bernama Warsito alias Kentut, polisi menyita ciu yang dikemas dalam 54 botol air mineral 600 ml dan 17 botol berukuran 1.500 ml. Ciu itu dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per botol.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Polisi juga menyita satu kendi berisi miras oplosan berwarna kecokelatan hasil rendaman rempah-rempah seperti kayu manis dan serai.

Ekspedisi Mudik 2024

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, saat dijumpai wartawan, Jumat (22/11/2019), menjelaskan Warsito ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah aktivitas jual beli miras di lingkungannya pada Kamis malam.

“Tidak semua botol di simpan di dalam rumah, beberapa botol disembunyikan di kebun untuk mengelabui petugas. Pekan depan pelaku akan disidang tindak pidana ringan dengan ancaman penjara dan denda sesuai Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Ia menambahkan polisi juga menemukan satu termos besar dan kendi berisi minuman keras oplosan. Menurutnya, termos berisi ciu itu dijual sesuai permintaan pembeli dalam bentuk paket hemat atau dalam kemasan plastik.

Kopilot Wings Air Bunuh Diri Usai Dipecat, Ternyata Begini Status Pilot Lion Group

Sementara itu, pelaku dapat terancam pidana apabila miras rendaman rempah-rempah itu memakan korban jiwa. Ia mengimbau masyarakat Solo segera melapor ke polisi apabila melihat aktivitas penjualan miras jenis apa pun.

Ia menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas yang mayoritas berawal dari minum miras. Sementara itu, apabila peredaran miras di tempat hiburan malam, ia akan berkoordinasi dengan satuan lain untuk menindaklanjuti.

Hal itu juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban meninggal dunia akibat miras oplosan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Semanggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya