SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Polisi bergerak cepat (gercep) menyikapi penemuan empat kerangka kerangka manusia yang ditemukan di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tak butuh waktu lama, Selasa (27/8/2019), jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas mengungkap identitas keempat kerangka itu dan menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, sebelumnya, polisi sempat berangan-angan melibatkan Mabes Polri demi mengungkap perkara ini. Pertimbangannya, kerangka tersebut bukan barang baru yang mudah diidentifikasi sehingga butuh teknologi canggih yang fasilitasnya hanya dimiliki jajaran kepolisian lebih tinggi.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim, pada hari Senin [26/8/2019] kemarin, kami sudah bisa tentukan siapa tersangkanya, kami sudah dapat simpulkan, kemudian kami lakukan langkah-langkah untuk melengkapi barang bukti yang bisa kami kumpulkan. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul semua,” papat Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa siang.

Menurut dia, empat kerangka manusia yang ditemukan di halaman belakang rumah Misem, 76, warga Desa Pasinggangan RT 007/RW 003, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah merupakan kerangka dari tiga anak Misem dan satu orang cucu Misem. Keempat kerangka manusia tersebut terdiri atas Supratno yang saat dibunuh berusia 51 tahun, Sugiono, 46, Heri, 41, dan Vivin, 21. Dalam hal ini, Vivin merupakan anak dari Supratno yang merupakan putra sulung Misem, sedangkan Sugiono anak ketiga Misem, dan Heri anak kelima Misem.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pembunuhan terhadap empat korban tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2014 dan dilakukan oleh tetangga Bu Misem yang juga anak kedua Bu Misem, yaitu keluarga Bu Saminah [anak kedua Misem],” ungkap Kapolres Bambang Yudhantara Salamun.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan empat anggota keluarga Saminah sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena mereka semua mengetahui dan merencanakan rangkaian pembunuhan terhadap keempat korban. Keempat tersangka tersebut adalah Saminah, 52, beserta tiga anaknya, yakni Irfan, 32, Putra, 27, dan Saniah, 37.

Menurut dia, motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan. “Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu [rumah yang ditempati Misem] kosong,” katanya.

Misem dibawa ke rumah Saminah dengan alasan untuk dirawat karena kondisinya saat itu sedang tidak sehat. Selanjutnya, dua anak laki-laki Saminah, yakni Irfan dan Putra, masuk ke dalam rumah neneknya [rumah Misem]. Mereka menemukan pamannya yang bernama Sugiono sedang mandi dan ketika keluar dari kamar mandi langsung dipukul menggunakan besi bekas dongkrak. “Kondisi besinya sudah seperti ini karena dikubur di dekat saluran air sehingga terkikis,” ujar Kapolres menunjukkan besi bekas dongkrak yang digunakan untuk memukul korban Sugiono.

Setelah dipukul oleh Irfan dengan menggunakan besi, kata dia, Sugiono kembali dipukul oleh Putra dengan menggunakan tabung elpiji kapasitas 3 kg hingga meninggal dunia dan selanjutnya jenazahnya dibawa ke salah satu kamar di rumah Misem. Sebelum Sugiono dibunuh, lanjut dia, sempat terjadi percekcokan sehingga terdengar oleh tetangga sekitar rumah Misem.

“Saat tetangga datang, ditemui oleh Saminah dan disampaikan bahwa ada permasalahan sedikit, tapi sudah tidak ada masalah. Jadi yang menenangkan tetangga yang datang itu ibu para tersangka ini,” ucapnya.

Ia mengatakan Irfan dan Putra selanjutnya menunggu kedatangan penghuni lain rumah Misem, hingga akhirnya datanglah korban kedua, yakni Supratno, yang baru pulang dari tempat kerja. Sesampainya di rumah, kata dia, Supratno yang merupakan pegawai negeri sipil langsung dibunuh oleh kedua tersangka dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji.

Setelah meningggal dunia, jenazah Supratno juga dibawa ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono. “Tidak lama kemudian, datanglah saudara Heri yang merupakan putra bungsu atau putra kelima dari Bu Misem. Begitu datang, masuk ruang tengah, saudara Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar lalu ditumpuk dengan korban lainnya,” papar Kapolres.

Kendati tiga orang tersebut merupakan target utama, kata dia, kedua tersangka tahu jika tidak lama lagi akan datang sepupu mereka, yakni Vivin yang merupakan putri dari Supratno. Perempuan muda itu selama hidupnya tercatat sebagai mahasiswi IAIN Purwokerto.

Saat tahu Vivin akan datang, kedua tersangka mencoba mengirim pesan singkat melalui pesawat telepon seluler milik Supratno supaya tidak pulang sehingga tidak turut menjadi korban. Akan tetapi pesan singkat itu ternyata tidak dibalas karena Vivin sudah sampai di rumah Misem hingga akhirnya turut dibunuh oleh Irfan dan Putra.

“Keempat korban selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, Misem dilarang pulang ke rumahnya oleh Saminah selama hampir satu bulan dan selama itu pula Irfan beserta Putra selalu membersihkan rumah Misem yang berjarak sekitar 5 m dari rumahnya. Pascakejadian tersebut, beberapa tetangga juga sering kali datang untuk menanyakan keberadaan para korban, tetapi disampaikan bahwa mereka pergi merantau.

Menurut dia, hal itu juga disampaikan Saminah kepada Misem bahwa ketiga saudaranya pergi merantau sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Sementara tersangka lainnya yang merupakan putri sulung Saminah, yakni Saniah, berperan menjual beberapa barang milik korban di antaranya sepeda motor.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres Bambang Yudhantara Salamun mengatakan para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” ucapnya.

Diwartakan sebelumnya oleh Kantor Berita Antara, empat kerangka manusia ditemukan oleh Rasman, 63, saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 007/RW 003, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019). Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan kerangka manusia itu kepada Saren, 55, pada hari Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Banyumas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya