SOLOPOS.COM - Ilustrasi Judi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 10 penjudi ditangkap Polres Wonogiri di wilayah hukum setempat, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Selain menangkap para tersangka perjudian, Polres Wonogiri juga menyita sejumlah barang bukti.

Sebagaimana diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Polri agar memberantas kasus perjudian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Instruksi itu ditegaskan lagi oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama dan kapolres di seluruh wilayah Jateng seusai mengikuti video conference dengan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/8/2022) sore.

“Secara nasional, Kapolri sudah memerintahkan penindakan tegas terhadap judi. Polda Jateng siap melaksanakan instruksi Kapolri,” kata Kapolda, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menerangkan, terdapat tiga arena perjudian yang digulung polisi. Aksi perjudian dilakukan warga di dua kecamatan, yakni Kismantoro dan Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Bus Tabrak Motor di Kaliancar Wonogiri, 1 Warga Baturetno Meninggal Dunia

Tiga kasus itu mulanya terungkap dari laporan masyarakat, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua kasus perjudian terjadi di rumah warga di Kecamatan Kismantoro. Sedangkan satu kasus lainnya terjadi di teras balai sebuah desa di Kecamatan Pracimantoro.

Pada temuan pertama di rumah warga di Kismantoro, polisi menangkap empat tersangka yang semuanya warga Kismantoro. Masing-masing berinisial PM, SM, MS, dan PR. Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp3,112 juta dan tujuh barang yang digunakan selama berjudi.

Di waktu bersamaan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di Kismantoro, yakni YT, WD, dan PR. Ketiganya warga asli Kismantoro. Sedangkan barang bukti yang disita pada temuan kasus kedua itu, di antaranya uang senilai Rp619.000 dan empat peralatan judi.

Baca Juga: Saldo Rp33,65 Juta Milik Nasabah Asal Wonogiri Raib, Ini Penjelasan Bank

“Sedangkan kasus ketiga yang diungkap Tim Resmob Polres Wonogiri di sebuah desa di Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pelaku berinisial YD, TG, dan TJ berhasil ditangkap,” imbuh Kapolres Wonogiri.

Pada temuan kasus yang ketiga, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp519.000 dan enam alat yang digunakan bermain judi.

Dari tiga kasus yang terungkap, Polres Wonogiri menangkap 10 tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp4,25 juta beserta 17 alat dan barang yang digunakan saat berjudi. Seluruh tersangka kini berada di Mapolres Wonogiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya