SOLOPOS.COM - Barang bukti Gerbong kereta Kuno (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Barang bukti Gerbong kereta Kuno (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Mantan Kepala Depo Wilayah Solo, Yoga Prasetyo, 53, telah ditahan di Mapolresta Solo, Selasa (27/3/2012) malam. Yoga dijemput oleh petugas di kediamannya di Kawasan Cindirejo, Banjarsari, Solo.
Dalam perkara itu, Yoga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan dua gerbong kereta kuno yang tersimpan di Peti Kemas Depo Stasiun Jebres, Solo.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan penahanan terhadap Yoga setelah tim PT Kereta Api Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta menunjukkan bukti-bukti pendukung berupa rekomendasi soal penanggungjawab atas hilangnya dua gerbong kereta peninggalan zaman Belanda tersebut.

“Setelah kami datang ke Jogja pada Senin (26/3), dari tim PT Daop VI Yogyakarta ternyata kooperatif dengan memaparkan bahwa gerbong merupakan aset negara. Sedangkan penanggungjawab gerbong itu yakni tersangka, Yoga,” papar Edy saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Rabu (28/3/2012).

Saat disinggung mengenai penghitungan kerugian atas nilai dua gerbong kereta keluaran tahun 1893, Edy belum bisa memberikan keterangan pasti. Sebab, sambung Edy, PT KAI sendiri belum bisa menghitung secara rinci. “Karena gerbong yang dijual merupakan benda kuno, jadi tidak ada harga yang baku,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Klaten ini.

Selain menahan Yoga, polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak internal PT KAI. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan seorang yang diduga sebagai penadah atau pembeli atas nama Devi warga Sukoharjo.

Seperti beritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa rangkaian dua gerbong itu dijual kepada tukang rongsok yang diduga sebagai penadah. Penjualan dua gerbong dengan cara dipreteli diangkut menggunakan truk tronton yang dilakukan secara bertahap mulai Februari lalu.

Total penjualan dua gerbong beserta forklift senilai Rp25juta. Semua barang tersebut telah disita oleh polisi dan kini diamankan di Depo Stasiun Jebres. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi identitas dan memburu makelar atau calo yang berinisial Jk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya