SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Para petani di wilayah Polokarto, Sukoharjo, dan sekitarnya mengancam menutup saluran pembuangan limbah jika para pengrajin etanol masih nekat membuang limbah cair alkohol atau ciu ke saluran irigasi pertanian.

Hal itu diungkapkan Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Saluran Colo Timur, Sukoharjo, Sarjanto, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (7/9/2019). Dia mengatakan pembuangan limbah ciu ke saluran irigasi dan Kali Samin berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu kesuburan tanah pertanian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Biasanya, para pengrajin etanol membuang limbah alkohol pada malam hari. Mereka membuang limbah alkohol ke saluran irigasi yang mengalir ke Kali Samin dan Sungai Bengawan Solo. Imbasnya, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi milik Perumda Air Minum Toya Wening Solo sempat ditutup karena air baku yang masuk ke intake berbau ciu.

Limbah alkohol yang masuk ke sawah dikhawatirkan mengganggu kesuburan lahan. Air sawah berubah hitam pekat dan menimbulkan bau yang menyengat hidung.

“Sebenarnya para petani kerap memprotes lantaran pembuangan limbah alkohol masuk ke areal persawahan. Namun, hingga sekarang tak pernah ada solusi,” kata dia.

Para petani mengancam bakal mengecor saluran pembuangan limbah dari para pengrajin etanol jika masih ada yang membuang limbah alkohol secara sembarangan. Mereka geram lantaran aspirasi para petani tak pernah digubris para pengrajin ethanol.

Pada 2018, tim Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY-Jateng pernah turun lapangan mengumpulkan data dan keterangan terkait pencemaran lingkungan akibat limbah ciu yang dibuang para pengrajin alkohol.

Mereka mendatangi lahan pertanian di wilayah Mojolaban yang terkena dampak pembuangan limbah cair ciu. “Praktik pembuangan limbah cair alkohol ke saluran irigasi berlangsung cukup lama. Mereka telah membuat surat pernyataan namun hanya formalitas karena kembali membuang limbah secara sembarangan,” ujar dia.

Kala itu, tim ORI merekomendasikan agar pemerintah bersikap tegas dengan memberi sanksi kepada pengrajin etanol yang membuang limbah alkohol secara sembarangan. Pemerintah juga diminta mengawal dan membina para pengrajin ethanol.

Pria yang akrab disapa Jigong ini mendesak instansi terkait segera mengatasi masalah itu agar tak terulang lagi pada masa mendatang. “Pemerintah harus segera merespona dan menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah alkohol. Ekosistem sungai rusak dan petani dirugikan limbah alkohol yang dibuang sembarangan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setyono, mengatakan akan berupaya membina para pengrajin etanol agar tak membuang limbah alkohol ke saluran irigasi.

Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan sentra industri pembuatan etanol di Bekonang, Mojolaban. Para produsen etanol yang telah mengantongi izin usaha industri (IUM) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengurus paguyuban pengrajin ethanol untuk mencari solusi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya