SOLOPOS.COM - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Wonogiri menggelar rapat membahas keprihatinan mereka terkait kasus dugaan pencabulan 12 murid MI oleh kasek dan guru di Wonogiri, belum lama. (Istimewa/PDPM Muhammadiyah Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Wonogiri mengecam keras aksi dugaan pencabulan belasan murid madrasah ibtidaiah atau MI di salah satu kecamatan Kabupaten Wonogiri oleh oknum kepala sekolah (kasek) dan guru agama.

PDPM Wonogiri mengutuk perbuatan oknum pendidikan yang mereka nilai bejat dan tak bermoral tersebut serta meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami turut berbelasungkawa atas kemunduran moral tenaga pendidik di lingkungan pendidikan berbasis agama ini, apalagi di bawah naugan ormas Islam. Sungguh kami berharap kedua oknum tersebut segera mereka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Ketua PDPM Wonogiri Bayu Mukti Abdullah melalui keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Bayu mengakui memang sudah ada tindakan pemberhentian dari yayasan untuk kepala sekolah serta pemberhentian sementara dari Kemenag untuk guru yang merupakan PNS. Namun ia menilai PDPM Wonogiri perlu dan wajib mengawal kasus pencabulan murid MI itu sampai dua oknum tenaga pendidik cabul itu diproses secara hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Bayu sangat menyayangkan adanya kejadian asusila di institusi pendidikan berbasis agama. Ia bersama seluruh unsur Pemuda Muhammadiyah di Kabupaten Wonogiri mengutuk tindakan bejat tidak bermoral itu dan berharap kedua pelaku mendapat ganjaran setimpal atas tindakannya yang tidak terpuji.

Sekretaris Umum PDPM Wonogiri, Giarto, menambahkan dalam waktu dekat akan mengelar rapat bersama dengan unsur Muhammadiyah yang lain guna menindaklanjuti kasus yang menimbulkan citra buruk lembaga pendidikan berbasis agama dan ormas yang menaunginya itu.

“Dalam waktu dekat insyaallah pemuda Muahammadiyah akan melakukan rapat sekaligus mengatur jadwal untuk silaturahmi ke rumah para korban kebejatan oknum guru MI tersebut,” ungkap Giarto.

Berjanji Terus Mengawal Kasus

Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDPM Wonogiri Adam Aryo Gumilar yang mengatakan Pemuda Muhammadiyah berjanji mengawal dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pencabulan murid MI untuk bersantai-santai.

“Saya rasa aparat sudah cukup bukti untuk sekadar menangkap pelaku dan segera dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Adam.

Ia menambahkan setiap orang yang melakukan percabulan terhadap anak di bawah pengawasannya atau yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diketahui, dua orang yakni kasek dan guru MI di salah satu kecamatan Kabupaten Wonogiri diduga mencabuli 12 murid mereka. Kasus itu terungkap pada Jumat (26/5/2023) dan dilaporkan ke polisi pada Sabtu (27/5/2023).

Terbaru, polisi yang sudah mendapatkan 12 laporan/aduan terkait kasus itu sudah menaikkan enam kasus di antaranya menjadi penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan murid MI di Wonogiri itu.

Polisi masih menunggu para siswa selesai menjalani ujian baru kemudian bergerak cepat memeriksa dan mengumpulkan bukti. Meski bergerak cepat, polisi menilai hak-hak siswa untuk bisa menjalani ujian dengan tenang juga mesti mesti diperhatikan.

Di sisi lain, Kemenag Wonogiri bersama Pemkab juga sudah membentuk tim untuk melakukan pendampingan dan pemulihan kondisi psikis para murid yang menjadi korban pencabulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya