SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilahan sampah. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja melarang warganya membuang sampah anorganik mulai Januari 2023. Nantinya warga yang melanggar bisa dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda senilai Rp500.000.

Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan gerakan nol sampah anorganik akan dimulai pada Januari 2023. Pemkot juga akan membentuk satuan tugas di masing-masing wilayah untuk mengawasi pelaksanaan gerakan itu.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Selain membentuk satgas di masing-masing wilayah, setiap depo dan tempat pembuangan sampah di Kota Jogja juga akan dijaga selama 24 jam. Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada sampah anorganik yang dibuang warga.

Aman menyampaikan Pemkot Jogja juga akan melakukan evaluasi setelah program berjalan tiga bulan, Januari hingga Maret 2023. Setelah masa uji coba tiga bulan itu, pemkot akan melakukan upaya penegakan yang lebih tegas. Pemkot Jogja akan menggunakan Perda Nomor 10 tahun 2012.

“Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan,” katanya, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Dishub Siapkan Jalur Alternatif untuk Antisipasi Kemacetan saat Libur Nataru

Dia menyebut gerakan nol sampah anorganik membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat yang didukung dengan pengawasan untuk pelaksanannya. Menurutnya, setiap wilayah akan diminta membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa elemen seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, Babinsa, hingga Babinkamtibmas.

Keberadaan satgas untuk gerkaan nol sampah anorganik ini juga akan dibentuk di beberapa tempat usaha. Termasuk di pasar tradisional yang juga menyumbang sampah dengan jumlah cukup besar.

Satgas tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar tidak muncul tempat pembuangan sampah liar di lingkungan atau warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi lain.

“Gerakan nol sampah anorganik ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Harus dijalankan karena memang kondisinya darurat pengelolaan sampah,” kata Aman.

Baca Juga: Miris! Banyak Kecelakaan di Gunungkidul karena Jalan Gelap, LPJU Tak Ditambah

Selain membentuk satgas, pihaknya juga meminta  575 bank sampah untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik.

“Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, maka dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik,” katanya.

Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Jogja berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Sugeng Darmanto, mengatakan akan meremajakan armada untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik, di antaranya compactor truck dengan kapasitas tujuh ton sebanyak delapan unit dan yang berkapasitas tiga ton lima unit, ditambah dump truck tujuh unit, serta 12 kendaraan roda tiga.

Baca Juga: Catat! Ini Jalur Rawan Kecelakaan & Kemacetan di Gunungkidul saat Libur Nataru

“Kami serius terhadap gerakan ini karena memang sangat dibutuhkan agar Yogyakarta tidak menjadi kota sampah. Keberadaan tim pengawasan di kelurahan menjadi sangat penting untuk memastikan gerakan ini juga berjalan baik di masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya