SOLOPOS.COM - JIBI/Espos/Dian Dewi Purnamasari Tersangka penjambretan di Solo Baru bersama sejumlah barang bukti yang dikumpulkan selama lima bulan beraksi

JIBI/Espos/Dian Dewi Purnamasari
Tersangka penjambretan di Solo Baru bersama sejumlah barang bukti yang dikumpulkan selama lima bulan beraksi

SUKOHARJO — Dua pelaku penjambretan ditangkap aparat Polsek Grogol saat beraksi di Dukuh Kaliwingko RT 004/RW 001, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Selasa (21/5). Kedua pelaku ini merupakan anggota geng jambret yang sudah puluhan kali beraksi baik di Solo maupun Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Grogol AKP Agus Sulistianto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari mengatakan kedua tersangka bernama Rendra Duma Dwi Yanuari, 18, dan Tri Supriyadi, 23. Kedua tersangka adalah warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Berdasarkan pengakuan tersangka ada tiga kelompok penjambret yang sering beraksi di kawasan Solo Baru. Satu kelompok terdiri dari enam orang pelaku. Mereka melancarkan aksinya bergantian. Satu hari, mereka biasanya melakukan aksi pencurian maupun penjambretan sebanyak tiga kali. Di Solo, kelompok yang sudah beraksi sebanyak 15 kali ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka ditangkap saat mencuri laptop di Dukuh Kaliwingko. Secara tidak sengaja anggota kami menangkap tersangka yang tepergok mencuri di lokasi,” terangnya kepada wartawan di Mapolsek Grogol, Kamis (23/5/2013).

Saat ditemukan, kedua tersangka sedang mencuri satu unit laptop bermerek Compaq berukuran 12 inci berwarna hitam. Tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan pelat nomor AD 6842 WS. Tersangka berniat mengambil laptop yang berada di ruang tamu itu karena pintu rumah terbuka. Sebelum aksinya berhasil, tersangka sudah tepergok penghuni rumah.

Penghuni rumah meneriakkan kata “maling!” dan mencari pertolongan. Kebetulan, pada saat itu Kanit Reskrim Polsek Grogol beserta dua orang anggota sedang bertugas memantau kampanye Partai Gerindra. Petugas kemudian mengejar dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Grogol. Tersangka yang bertugas mengambil laptop, Rendra sempat dipukuli warga. Akibatnya, kepala bagian belakang terluka dan dirawat di rumah sakit selama satu hari.

“Mereka ini biasanya beraksi di malam hari dengan membawa pistol mainan. Berdasarkan laporan mereka sering mengincar tas, handphone serta perhiasan di sekitar Solo Baru,” ujarnya.

Polsek Grogol, lanjutnya, juga masih mengincar tiga orang lain yang diduga anggota kelompok ini. Ketiga orang yang masuk dalam DPO ini berisinisial KS, Z dan MS. Polisi juga menyita barang bukti hasil pencurian yang dikumpulkan selama rentang waktu lima bulan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit motor yang biasa digunakan pelaku, pistol mainan, laptop, handphone, televisi, pengeras suara, dispenser, kipas angin dan beberapa barang lain. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 326, 363, 365 KUHP tentang pencurian. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Rendra Duma Dwi Yanuari, 18, mengatakan ia melakukan aksi pencurian dan penjambretan karena ingin membantu biaya pernikahan kakaknya. Rencananya, kakaknya itu akan menikah pada Senin (27/5). Ia mengaku mengumpulkan barang curian itu untuk dijual karena biaya pernikahan kakaknya kurang. “Uang pernikahan masih kurang, makanya saya berniat membantu. Saya menyesal,” ucapnya lirih.

Simak berita terkait : http://digital.solopos.com/file/23052013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya