SOLOPOS.COM - Sejumlah pemuda diamankan di halaman Mapolres Gunungkidu terkait dengan aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Geng motor Gunungkidul kini menjalani sejumlah sanksi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul memberikan sanksi wajib lapor terhadap anggota kelompok geng motor yang melakukan kerusuhan di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Penetapan Belum Final, Kemungkinan Ada Tersangka Lain)

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota geng motor, polisi berhasil mengamankan 22 orang. Namun dari jumlah itu, hanya terdapat dua tersangka pelaku penganiayaan berinisal A dan F atas dakwaan melakukan penganiayaan di tempat umum.

Sementara itu, untuk puluhan remaja yang diamankan tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga diperbolehkan pulang. Namun demikian, para anggota geng motor ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Kewajiban ini sebagai bentuk pemberian efek jera,” kata Mustijat, Kamis (27/10/2016).

Sebelum pulang, puluhan remaja ini jugas sempat mendapatkan pembinaan Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi. Selain itu, para orang tua mereka juga ikut dipanggil.

“Pemanggilan ini bukan tanpa alasan karena merupakan hal penting agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya