SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sekda nonaktif Kabupaten Bantul Gendut Sudarto divonis empat tahun penjara. Rabu siang (24/8), Gendut menjalani sidang dengan agenda vonis atas perkara gratifikasi buku ajar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Nurzaman ini menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DIY. Sebelumnya, Gendut Sudarto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara pada awal Agustus lalu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Sesuai hukuman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun, dan membayar denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar akan dijatuhi hukuman selama tiga bulan,” kata Muh Nur Zaman.

Gendut Sudarto mulai ditahan di Rutan Kota Jogja sejak akhir 2010 silam. Gendut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh seksi tindak pidana khusus di Kejati DIY. Saat itu Gendut diduga kuat menerima gratifikasi pegadaan buku ajar dari PT. Balai Pustaka senilai Rp500 juta.

Usai mendengarkan putusan, Gendut yang mencoba diwawancarai wartawan menolak. “Ini wartawan, saya no coment untuk wartawan,” katanya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa Muh Jamaah mengajukan keberatan dan langsung mengajukan memori banding ke bagian pidana di Pengadilan Negeri Kota Jogja. Sikap keberatan atas putusan itu juga disampaikan oleh Jaksa. Rini Triningsih menjelaskan, pihaknya juga akan mengajukan banding. “Kami merasa keberatan dan kami siap mengajukan banding,” jelasnya.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya