SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Bekas Sekda Bantul Gendut Sudarto terpidana empat tahun penjara kasus gratifikasi buku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Jogja menolak tuntutan banding yang diajukan.

Achiel Suyanto, Kuasa hukum Gendut Sudarto, Minggu (13/11) menyatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi sebelum lewat 14 hari pasca-pemberitahuan penolakan banding oleh PT Jogja pada 9 November lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aturannya kan sebelum 14 hari dapat mengajukan kasasi, jadi sebelum 14 hari dari tanggal 9 November. Pada hari ke sepuluh atau sekitar tanggal 19 November nanti kasasi bakal kami layangkan,” katanya.

Kasasi menurutnya diajukan karena terjadi kekeliruan penafsiran hukum dan penerapan pasal yang salah dalam perkara tersebut. Pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi mengenai gratifikasi yang digunakan jaksa dan hakim untuk menjerat kliennya dianggap tak tepat. Namun Achiel menolak mengemukakan alasan tak tepatnya pasal tersebut digunakan untuk menjerat Gendut. “Soal alasan substansinya kenapa kami anggap tidak tepat itu rahasia tidak bisa saya sebut sekarang,” tutur Achiel.

Alasan lainnya lanjut Achiel, keputusan PT Jogja yang memutus perkara banding Gendut hanya dalam beberapa hari dianggap tak lazim. Seperti yang disampaikan Achiel sebelumya, hakim PT Jogja memutus perkara banding kliennya pada 3 November, sementara berkas perkara baru diterima dan terdaftar di PT pada 31 Oktober. Padahal menurutnya korupsi bukan perkara biasa dan butuh kajian mendalam. Lantaran itu pula, Jumat (11/11) lalu pihaknya mengadukan tiga hakim PT Jogja yang memutus perkara banding ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, Kadiv Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW), Syarifudin M Kasim menilai, keputusan mengajukan kasasi merupakan hak Gendut Sudarto dan harus dihormati. Namun yang menjadi persoalan menurutnya, adalah alasan pihak Gendut yang menganggap putusan hakim PT menolak perkara banding tak lazim, hanya gara-gara diputus dalam beberapa hari.

Gendut divonis empat tahun penjara pada Agustus lalu oleh hakim PN Jogja yang diketuai Muh. Nurzaman. Ia terbukti menerima gratifikasi atau suap kepada pejabat negara sejumlah Rp500 juta dari broker PT. Balai Pustaka, Murad Irawan terkait pengadaan buku ajar senilai Rp39 miliar. Selain divonis emat tahun penjara hakim menjatuhkan denda senilai Rp200 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya