SOLOPOS.COM - Razia oleh tim gabungan Pemkab Boyolali, Selasa (23/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Razia oleh tim gabungan Pemkab Boyolali, Selasa (23/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Tim gabungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali terus melakukan razia penegakan disiplin terhadap jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah sebelumnya tim menyasar sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern di wilayah Boyolali Kota, Selasa (23/10/2012), razia kembali dilakukan dengan sasaran Kecamatan Ampel. Target razia kali itu adalah Pasar Ampel, toko-toko di tepi Jl Boyolali-Ampel dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk kantor kecamatan setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

Tim penegak disiplin PNS tersebut, begitu tiba di Pasar Ampel langsung menyebar ke dalam pasar, termasuk ke lantai atas tempat kalangan adu jago. Di tempat ini petugas menemukan seorang PNS dari Susukan, Kabupaten Semarang. Lantas, di bagian dalam pasar petugas juga menjaring sejumlah guru PNS, termasuk salah seorang perangkat desa yang tengah berbelanja. Sedangkan di bagian luar pasar, yakni di deret pertokoan petugas juga menemukan beberapa PNS berseragam.

Namun beberapa PNS berhasil lolos kabur saat dirazia, di antaranya langsung naik bus lagi saat melihat ada petugas Satpol PP. Sedangkan PNS yang terjaring razia langsung didata untuk klarifikasi lebih lanjut dan pembinaan di BKD. Tak ketinggalan, tim juga melakukan razia di salah satu hotel melati di wilayah Ampel. Hal itu dilakukan lantaran pernah terjadi, tim yang merazia hotel menemukan pasangan PNS yang kepergok check in di hotel. Namun kali itu, tim tidak mendapati ada pasangan PNS yang berasyik masyuk di hotel tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan BKD, Agus Supriyadi, menjelaskan razia yang digencarkan tim gabungan tersebut adalah demi penegakan disiplin bagi para abdi negara. Berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, lanjut dia, para PNS sebagai pelayan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan pemerintah.

Sementara dari belasan PNS yang terjaring dalam razia itu, ada beberapa yang berstatus guru. Mereka beralasan keluar sebentar setelah menunggu ujian tengah semester (UTS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya