SOLOPOS.COM - PENGAMANAN -- Petugas Polresta Solo melakukan pengamanan ketat dalam sidang Koko untuk mencegah berbagai risiko seperti kericuhan, Selasa (6/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solo (Solopos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap gembong human trafficking, K Puji Santoso alias Koko, 52, di pengadilan setempat, Selasa (6/9/2011). Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman 10 bulan.

Puji Santoso alias Koko (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sidang dipimpin hakim M Syukri. Bertindak sebagai JPU, Syafruddin dan Djohar Arifin. Sedangkan Heru Buwono bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa. Selama sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ratusan polisi menjaga ketat kompleks Pengadilan Negeris Solo. Hal tersebut guna menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti kericuhan saat sidang. Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo ikut terjun langsung memantau pengamanan.

Di hadapan majelis hakim, Koko dianggap telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang human trafficking. Oleh karenanya, Koko pantas dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda senilai Rp 120 juta atau hukuman subsider selama tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan di persidangan, di antaranya perbuatan Koko termasuk memperdagangkan perempuan, pelanggaran HAM, mengganggu harkat dan martabat manusia.
“Untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi,” kata M Syukir saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Solo.

PENGAMANAN -- Petugas Polresta Solo melakukan pengamanan ketat dalam sidang Koko untuk mencegah berbagai risiko seperti kericuhan, Selasa (6/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Menyikapi vonis tersebut, Heru Buwono yang menjadi penasihat hukum terdakwa sangat terkejut. Dirinya sama sekali tak menduga kalau vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dibandingkan tuntutan JPU. Dirinya juga tak habis pikir mendengarkan pertimbangan hakim yang menyimpulkan kliennya terbukti melakukan human trafficking. Padahal, hal tersebut sama sekali tidak ditemukan di tingkat JPU yang hanya menuntut dengan KUHP. “Ini di luar dugaan kita. Vonis ini di luar tuntutan JPU. Hal seperti ini baru terjadi kali pertama di PN Solo,” katanya.

Saat disinggung tentang upaya ke depan yang akan diambil, Heru Buwono untuk sementara waktu bakal berpikir-pikir terlebih dahulu. Dirinya meminta waktu selama tujuh hari untuk menyikapi vonis majelis hakim. “Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim sebenarnya tidak memenuhi argumen yuridis. Makanya, kami akan mempelajari lagi vonis ini sekaligus berkonsultasi dengan klien kami,” katanya.

Terpisah, JPU, Syafruddin akan bersikap menunggu. Di hadapan majelis hakim, dirinya juga akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. “Memang, vonis ini jauh dari tuntutan kami. Makanya, kami akan pikir-pikir dahulu dan menunggu langkah yang diambil penasihat hukum,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, pada masa kepemimpinan Kombes Pol Nana Sudjana, Polresta Solo melakukan gebrakan dengan menangkap Koko yang diduga sebagai pemain lama perdagangan manusia atau human trafficking. Sebelum ditangkap, Koko sempat buron selama dua tahun. Omzet kasus perdagangan manusia yang dijalankan Koko di Kota Bengawan mencapai jutaan rupiah. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan FPI Solo. Tak mengherankan, FPI Solo terus mengawal kasus tersebut hingga di meja hijau.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya