SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo melakukan pengembokan roda mobil berplat merah yang parkir sembarangan di city walk, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jumat (20/9/2013) (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Petugas Dishubkominfo melakukan pengembokan roda mobil berplat merah yang parkir sembarangan di city walk, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jumat (20/9/2013) (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Petugas Dishubkominfo melakukan pengembokan roda mobil berplat merah yang parkir sembarangan di city walk, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jumat (20/9/2013) (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta kepada tim gabungan untuk menindak mobil dinas yang sengaja parkir di area city walk Jl. Kapten Mulyadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dipaparkan Wali Kota sesaat setelah petugas gabungan memergoki mobil berpelat AD 9577 BA warna merah di depan Rumah Dinas Wali Kota, Loji Gandrung, Jumat (20/9/2013) sore.

“Kalau itu sudah aturan, ya silakan (mobil dinas) ditindak. Aturan itu berlaku semua,” papar Wali Kota yang akrab disapa Rudy, saat menyaksikan proses penggembokan mobil dinas di depan Loji Gandrung, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan temuan mobil dinas yang turut kena sanksi tilang dan gembok, Rudy bakal memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya akan mengingatkan semua pejabat Pemkot Solo untuk tidak memanfaatkan city walk sebagai lahan parkir.

”Ke depan, tidak ada lagi mobil yang parkir di city walk. Karena kawasan itu harus steril dari kendaraan,” jelas dia.

Proses penggembokan dan tilang bagi mobil yang terparkir di city walk Slamet Riyadi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), jajaran Polresta Solo, petugas Denpom VI/ Surakarta, petugas kejaksaan dan sejumlah instansi terkait.

Seperti pada hari sebelumnya, petugas menyisir mobil yang parkir di city walk mulai dari perempatan Purwosari hingga Gladak. Dari hasil razia tersebut, tim gabungan menindak tegas delapan mobil yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk pelanggar, kami kenakan sanksi berupa biaya buka gembok sebesar Rp100.000. Sedangkan denda tilang yang berkewenangan dari aparat kepolisian,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara mewakili Kepala UPTD Perparkiran, Anindita Prayogo, saat ditemui di lokasi.

Henry memaparkan penindakan bagi pelanggar diberlakukan semua, tidak memandang pejabat dan aparat terkait. Sebab, sanksi pelanggaran rambu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 1/ 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Kita fokuskan razia di wilayah city walk Slamet Riyadi. Karena sampai saat ini masih banyak pelanggar, padahal baru kemarin kita menggelar razia,” jelas dia.

Pihaknya menerangkan razia bakal berlangsung secara kontinyu sesuai dengan kondisi di lapangan.

”Mungkin kita agendakan rutin dalam sebulan empat kali. Masih banyak pengemudi mobil yang belum tahu larangan ini,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya