SOLOPOS.COM - Seorang warga marah setelah mobil digembok petugas Dishubkominfo karena parkir di kawasan city walk (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

DIGEMBOK

Seorang warga marah setelah mobil digembok petugas Dishubkominfo karena parkir di kawasan city walk (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Belasan mobil yang parkir disepanjang city walk Slamet Riyadi terjaring razia pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan sanksi gembok oleh petugas tim gabungan yang dipimpin oleh petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penggembokan itu merupakan wujud sanksi tegas dari petugas sesuai dengan peraturan daerah (perda) No. 1/ 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.

Dari pantauan Solopos.com, petugas tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, petugas Dishubkominfo, petugas kejaksaan, petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Solo, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menyisir semua kendaraan roda empat dan roda tiga yang parkir sengaja di city walk Slamet Riyadi.
Penerapan sanksi gembok di lokasi itu sempat menimbulkan ketegangan dari pemilik kendaraan. Bahkan salah satu pemilik kendaraan Toyota Avanza yang parkir di area city walk depan kantor Pegadaian sempat marah-marah kepada petugas saat roda kendaraan mobilnya sisi kiri belakang digembok petugas.

Ekspedisi Mudik 2024

”Ini apa-apaan. Kok tiba-tiba mobil saya digembok. Emang ada papan rambu-rambu larangan parkir di sini, mana?! Enggak ada kan,” papar pemilik mobil Avanza, Sodikin, warga Jl. Sawo No 11, Jakarta Selatan, saat berada di lokasi, Rabu (18/9/2013).

Di lokasi itu, emosi Sodikin meluap-luap. Dia memaki petugas dan pejabat di Kota Solo yang melakukan tindakan penggembokan mobilnya.

”Saya malu pada generasi pejabat kayak gini. Ngomongnya aturan ditegakkan, tapi tidak jelas semua,” paparnya.

Tidak hanya petugas yang menjadi sasaran kemarahan Sodikin, wartawan yang meliput di lokasi terkena cacian dari pria yang mengaku sedang makan di angkringan di sekitar lokasi.

Atas kenyataan itu, belasan wartawan memertanyakan alasan kemarahan tersebut. ”Ya, saya bertanggungjawab dan meminta maaf kepada semuanya,” terangnya.

Kendati Sodikin marah-marah, namun petugas tetap menjalankan tugasnya dengan memberikan sanksi gembok tersebut. Dalam pelaksanaan itu, mobil yang digembok juga dikenakan sanksi tilang dari aparat kepolisian.

”Semestinya bapak tahu, kalau ini kawasan city walk yang merupakan area terlarang parkir mobil. Dan kami sudah memberikan sosialisasi bulan lalu,” tegas Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo, Anindita Prayoga, di lokasi.

Penyisiran pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang dilakukan tim gabungan tidak memandang pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, mobil milik PLN Solo yang sedang membenahi jaringan listrik tak luput dari sanksi gembok. Namun demikian, ada beberapa mobil yang berhasil meloloskan diri saat melihat petugas datang.
Dari hasil razia itu, sebanyak 12 mobil dikenakan sanksi gembok.

”Bagi pengemudi mobil yang berada di lokasi, kita terapkan sanksi gembok dan tilang. Untuk mobil yang ditinggal pengemudi tetap kita gembok, tapi kita berikan selebaran yang isinya supaya datang kantor UPTD Perparkiran dengan membawa berita acara dan bukti tilang. Nah, di kantor kami kenakan denda bagi pelanggar membayar uang Rp100.000,” papar Anindita.

Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Sudrajat, menambahkan tidak ada alasan lagi bagi pengemudi mobil yang memersoalkan sosialisasi.
”Buktinya sudah dua bulan ini kami terus gencar melakukan sosialisasi. Tapi nyatanya, pengemudi mobil tidak memerdulikan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya