SOLOPOS.COM - Salah satu pedagang mengarungi banjir setinggi lutut menyelamatkan barang-barang dagangan, Pantai Glagah, Temon, Rabu (8/6/2016). Di sekitarnya, nampak sejumlah buah-buahan, plastik,dan keranjang hanyut terbawa air. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Ada ratusan bangunan maupun lapak-lapak milik pedagang yang berdiri di sepanjang pantai selatan Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengupayakan solusi dalam penertiban bangunan dan tempat usaha di kawasan pantai selatan daerah itu yang melanggar garis sempadan pantai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk pemberian ganti rugi kepada pemilik usaha yang ditertibkan, tidak ada, hanya nanti ada solusi dan bagaimana solusinya baru akan kita rembug dengan dinas instansi terkait,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bantul Hermawan Setiadji, Senin (13/6/2016).

Menurut dia, ada ratusan bangunan maupun lapak-lapak milik pedagang yang berdiri di sepanjang pantai selatan Bantul mulai dari Pantai Depok sampai Pantai Baru dinilai melanggar aturan, karena berada dalam garis sempadan pantai yang berjarak 200 meter dari bibir pantai.

Oleh sebab itu, kata dia, bangunan semi permanen tersebut akan ditertibkan, karena sesuai dengan Perda DIY Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, area sempadan pantai harus bebas dari bangunan maupun aktivitas permanen masyarakat.

“Harapan kita semua tidak boleh ada aktivitas di sempandan pantai, sehingga dalam penertiban kami utamakan komunikasi. Untuk waktunya kapan masih nunggu arahan dari Pak Bupati, tetapi beliau pesan yang penting ada komunikasi dan dicarikan solusi,” katanya.

Hermawan mengakui penataan kawasan pantai selatan termasuk penertiban bangunan di sepanjang pantai Bantul sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu, hanya saja dalam perkembangannya masih ditemukan kendala, sehingga aktivitas di sempadan pantai masih terjadi hingga kini.

“Memang perlu ada program simultan dalam penertiban ini, kita sudah bilang dengan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) kalau ada penertiban harus ada program simultan, kalau tidak, kita bisa kecapekan sendiri,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, dalam penataan kawasan pantai selatan ini, Pemkab tidak hanya semata-mata melarang masyarakat mencari nafkah di wilayah pesisir, melainkan memberikan solusi bagaimana baiknya dan tidak melanggar Perda yang diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya