SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Gelombang praperadilan kini bukan hanya mengarah ke KPK, tertapi juga kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Gelombang praperadilan yang dilakukan para tersangka korupsi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas objek praperadilan di Pasal 77 KUHAP, tidak hanya dialami institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Gelombang praperadilan juga mengempas Kejaksaan Agung, Instutusi penegakan hukum itu lambat laun mulai dipraperadilankan para tersangkanya di pengadilan negeri atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung kali ini kembali dipraperadilankan oleh Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan PT KAI secara sepihak oleh PT ACK milik Handoko Lie. Belakangan, diketahui lahan tersebut adalah milik Pemda Kota Medan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sempat dipraperadilankan oleh tersangka Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. Namun praperadilan yang dilakukan Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak untuk seluruhnya.

Selanjutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kejaksaan Agung juga sempat dipraperadilankan oleh seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Hanya ada satu tersangka yang praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu General Manager Sumatera Light South Minas PT CPI, Bahtiar Abdul Fatah dan sisanya ditolak untuk sepenuhnya.

Kini, Kejaksaan Agung kembali dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan, dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha kelas kakap asal Medan tersebut, Senin (29/6/2015) nanti, dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan.

Kejaksaan Tak Takut
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak takut untuk melawan praradilan yang dilakukan Handoko Lie tersebut. Menurut Widyo, Kejaksaan Agung telah menyiapkan sejumlah jaksa terbaiknya untuk melawan praepradilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh jaksa Sugeng Purnomo.

“Kami sudah menyiapkan jaksa terbaik kita untuk melawan praperadilan nanti,” tutur Widyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Widyo juga menegaskan, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan nanti, pihaknya juga akan langsung menjawab permohonan praperadilan yang dilakukan Handoko Lie, dalam waktu yang bersamaan tanpa harus diundur beberapa hari. “Kita sudah menyiapkan jawabannya juga, jadi nanti akan langsung dijawab,” tukasnya.

Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi mengakui bahwa gelombang praperadilan yang kini tengah dialami KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri merupakan dampak dari diperluasnya objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Inilah dampak dari perluasan objek praperadilan,” kata Achyar.

Menurut Achyar, Kejaksaan Agung tidak perlu gentar menghadapi praperadilan yang dilakukan tersangka. Achyar menjelaskan, jika dalam sidang praperadilan nanti Kejaksaan Agung dikalahkan, maka Achyar mengimbau agar Kejaksaan Agung memulainya lagi dari awal dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk tersangka dan perkara yang sama.

“Intinya Kejaksaan Agung itu harus terus-menerus mengejar tersangka ini, tidak boleh lolos. Kalau dipraperadilankan lagi, jangan takut,” tutur Achyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya