SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Gelombang praperadilan terus dihadapi KPK, kali ini terkait putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan eks Wali Kota Makassar.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012 yang mencapai puluhan miliar.

Seperti diketahui, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka KPK.

Dengan demikian, penetapan status tersangka yang disematkan KPK terhadap politisi Partai Demokrat tersebut dan penggeledahan serta penyitaannya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan.

Salah satu pertimbangan hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan Ilham Arief yaitu karena KPK dinilai tidak dapat memberikan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM di Kota Makassar.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, gelar perkara yang dihadiri Biro Hukum, penyelidik, penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum KPK itu untuk menindaklanjuti upaya hukum berikutnya yang akan diambil KPK setelah putusan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada beberapa hal yang tadi mengemuka sampai saat ini memang belum selesai, jadi sampai sekarang masih ada gelar [perkara],” tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/5/2015) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya