SOLOPOS.COM - Sidang uji material di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Gelombang praperadilan membuat upaya KPK mengusut kasus mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, terganjal.

Solopos.com, JAKARTA — KPK telah mengambil sikap untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang telah mengabulkan gugatan praperadilan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ilham Arief Sirajuddin merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 2006-2012.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menjelaskan KPK akan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut. Hal itu diputuskan setelah KPK menerima salinan putusan lengkap dan pertimbangan hakim praperadilan Ilham Arief Sirajuddin.

“KPK akan melakukan perlawanan hukum dalam bentuk yang akan ditentukan kemudian,” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Menurut Indrianto, salah satu alasan KPK melakukan kasasi atau PK adalah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang menjerat Ilham Arief mencapai sebesar Rp38,1 miliar. Indrianto menegaskan, kerugian negara sebesar itu tidak bisa dibiarkan dan harus terus dituntaskan perkaranya.

“Potensi kerugian negara ini puluhan miliar dan tidak bisa diabaikan hanya sekedar alasan alat bukti atau copy bukti yang justru bukan domain hakim praperadilan,” kata Indiyanto.

Indrianto mengatakan saat ini KPK telah mengkaji putusan praperadilan itu dan menentukan waktu yang tepat untuk mengambil langkah hukum. “KPK masih mengkaji, jadi soal kapannya secepatnya akan dikaji,” ujar Indriyanto.

Terpisah, Plt. Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan bahwa pekan depan pihak KPK sudah melakukan perlawanan terhadap putusan prapeadilan Ilham Arief yang telah mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya (kira) tidak akan lama. Pekan depan sudah ada langkah perlawanan kongkrit yang akan dilakukan KPK, terkait kalahnya praperadilan atas IAS ini,” tutur Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya