SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ketua lama Primkoppol Polres Karanganyar periode 2004-2008, Bambang Subiakto, tidak mengakui menggunakan dana milik koperasi untuk kepentingan pribadi. Bambang juga tidak mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan dana koperasi.
Sesuai hasil rapat anggota luar biasa 2008, Bambang menyerahkan aset pribadinya berupa dua rumah dan satu mobil senilai Rp250 juta. Dia langsung menyerahkan aset itu beberapa hari setelah penyelenggaraan rapat. Mobilnya dilelang sementara rumahnya belum dijual karena surat-suratnya bermasalah. “Sudah saya serahkan seluruh aset pribadi saya. Saya pasrah saja keputusan tim verifikasi Polda Jateng,” ujarnya saat ditemui Espos, Jumat (29/6).
Bambang mengungkapkan dana yang digunakan untuk membuka usaha tanaman hias berasal dari tabungan pribadi dan pinjaman beberapa temannya. Menurutnya, usaha tersebut berkembang pada awalnya namun setelah tren tanaman hias seperti gelombang cinta memudar, usahanya gulung tikar.
Bambang terpaksa berpindah dari perumahan  di kawasan Jengglong lalu mengontrak rumah di kawasan Cangakan.  Tidak ada lagi sisa bisnis tanaman hias karena seluruh aset pribadinya diserahkan kepada Primkoppol Polres Karanganyar. “Saat itu saya ingin berbisnis, kebetulan usaha tanaman hias sedang naik daun. Sebagian memang pinjam ke beberapa teman dan tabungan pribadi,” tandasnya.
Anggota Polsek Tasikmadu itu menyatakan siap melaksanakan hasil tim verifikasi Polda Jateng karena menghormati institusi Polri.  Namun, dia tetap akan melakukan pembelaan secara hukum setelah tim verifikasi Polda Jateng memutuskan hasil pengusutan kasus tersebut. “Apapun hasilnya saya siap bertanggung jawab karena menghormati institusi kepolisian. Tidak masalah kalau memang harus menjalani hukuman penjara atau dimutasi,” ujarnya.
Walaupun demikian, Bambang meminta tim verifikasi Polda Jateng mengedepankan asas keadilan. Artinya, proses pemeriksaan harus dilakukan kepada siapa pun yang merugikan koperasi. Tentunya, keputusan tim verifikasi harus berdasarkan bukti yang kuat. “Saya minta pengusutan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya