SOLOPOS.COM - Polisi sita ganja hingga alat hisap dari Rifat Umar. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi mengumumkan penangkapan Rifat Umar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui dari rilis kepolisian, Kamis (3/10/2019), Rifat diamankan bersama dua orang lain di kawasan Pesanggrahan, Jakarta pada Rabu dini hari, 2 Oktober 2019.

Dilansir Okezone, Kamis (4/10/2019), penangkapan Rifat Umar berawal dari laporan masyarakat akan adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta. Dari situ, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizki Ramadhan.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Usai polisi mengamankan Rizki, barulah polisi bergerak untuk melakukan pengembangan ke kediaman Rifat Umar. Disana, polisi mendapati Rifat tengah bersama tersangka lain yang merupakan kekasihnya, Tessa Nur Aliyah.

Dari hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimaksud. Di antaranya seperti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.

Di samping ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu dari Rifat Umar. Namun petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan sang artis.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas atas penangkapan Rifat Umar. Namun atas perbuatannya, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya