SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen menyusul penggeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. “Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk Bowo Sidik sebelumnya mengaku kepada penyidik KPK, bahwa Mendag Enggartiasto memberikan uang senilai Rp2 miliar. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Febri mengatakan KPK perlu melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. “Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberpa informasi yang berkembang di penyidikan,” katanya.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta akhir Maret lalu. Kedua tersangka lainnya disematkan kepada Indung, karyawan PT Inersia sekaligus perantara suap dari Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)–anak usaha Pupuk Indonesia–dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan. Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya