SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Lebih dari 25% hewan kurban yang ditawarkan di sejumlah titik penjualan di Kota Solo diketahui belum cukup umur alias belum poel atau belum tanggal gigi.

Padahal, persyaratan hewan kurban mengharuskan hewan tersebut hal itu. Hewan poel atau tanggal gigi biasanya berusia satu tahun atau lebih untuk kambing dan dua tahun atau lebih untuk sapi/kerbau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Temuan tersebut terlihat saat tim pemantau hewan kurban dari Dinas Pertanian (Dispertan) Solo melakukan pengecekan kondisi hewan kurban, di kawasan Brengosan, Purwosari, Laweyan, Selasa (24/11). Dalam pemantauan tersebut, tim Dispertan melakukan pemeriksaan atas kondisi kesehatan hewan, termasuk mengenai kesehatan mata, gigi, suhu badan, usia hewan hingga pakan serta kondisi kandang.

Kepala Dispertan Solo, Weni Ekayanti, saat ditemui di sela-sela pemantauan, Selasa, mengatakan temuan 25% tersebut berdasarkan sampel di kawasan Brengosan. Menurut Weni, pihaknya tidak dapat intervensi terlalu jauh terhadap pedagang terkait temuan itu.

Dispertan hanya bisa meminta pedagang memisahkan hewan yang tidak cukup umur tersebut dan memberi keterangan jujur kepada pembeli.

“Cukup banyak yang belum poel, kurang lebihnya 25%. Kami kembalikan pada pembeli, yang jelas umur hewan kurban memang kurang, tidak sesuai ketentuan syariat. Untuk itu, pedagang kami minta berkata jujur pada pembeli, katakan saja umur hewan berapa termasuk kalau mengalami sakit, sakitnya apa sampaikan saja,” ungkap Weni.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya