SOLOPOS.COM - Penyidik pegawaian negeri sipil (PPNS) Dishub Sragen meminta keterangan salah seorang sopir truk yang membawa material batu dari arah Jawa Timur dalam razia di wilayah Sukorejo, Sambirejo, Sragen, Senin (29/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perhubungan Sragen langsung menindaklanjuti aduan warga Kecamatan Sambirejo soal banyaknya truk bermuatan berat yang melintasi wilayah mereka. Dishub mengerahkan empat petugas untuk melakukan razia pada Senin (29/8/2022) di jalan Sambirejo-Sukorejo, Kecamatan Sambirejo.

Jalan Sambirejo-Sukorejo  masuk dalam jalan kelas III. Artinya jumlah berat yang dibolehkan (JBB) kendaraan melintasi jalan tersebut maksimal 8 ton.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari razia itu petugas mendapati truk membawa muatan melebihi JBB, selain itu banyak pula yang pengemudinya tidak membawa surat-surat lengkap. Ada yang suratnya mati, dan ada yang mengganti surat-surat truk dengan surat jalan dari perusahaan tambang galian C.

“Ada laporan warga yang masuk ke Dishub Sragen kemudian kami melakukan pemantauan bukan tindakan di jalur Sambi-Sukorejo. Setelah kami cek, memang benar laporan warga tersebut,” ujar Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Sragen, Joko Purnomo, Senin.

Baca Juga: Warga Sragen Minta Dishub Tertibkan Truk di Jalan Sambirejo-Sukorejo

Tim Dishub menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para sopir truk dump dari hasil pemantauan di tiga lokasi, yakni di jalur Sambirejo-Sambi, persimpangan Kebonloji Jambeyan, dan di perbatasan Jateng-Jatim di wilayah Desa Sukorejo, Sambirejo.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain  tata cara muat galian C yang salah. Ada pula sopir yang hanya pegang surat jalan dari perusahaan sebagai pengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku uji kir.

Dalam razia ini, Dishub tidak melakukan penindakan atas semua pelanggaran itu. Dishub hanya memberi pengarahan tentang tata cara muat barang galian C itu harus ditutup dengan terpal dan supaya surat-suratnya dilengkapi. Setelah itu sopir truk dibolehkan melanjutkan perjalanan.

“Kemungkinan kami akan koordinasi dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan operasi gabungan dalam waktu dekat,” ujar Joko.

Baca Juga: Sepi Penumpang, 11 Trayek Angkutan Umum di Sragen Ini Nihil Armada

Ia menambahkan,  fokus pemeriksaan tadi hanya untuk truk dump bermuatan galian C. Joko bisa memperkirakan truk tersebut membawa muatan melebihi JBB atau tidak dari bentuk fisik truk. Dari pengamatan Joko, banyak truk yang melebihi JBB.

“Walaupun secara kasatmata terlihat muatannya melebihi 8 ton tetapi untuk akurasinya harus ditimbang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya