SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mengajukan permohonan anggaran mencapai Rp35,7 miliar untuk menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2020.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan anggaran sebesar itu sudah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kita ajukan. Sekarang kita tinggal menunggu NPHD [Nota Perjanjian Hibah Daerah] ditandatangani. Harapan kami penandatanganan NPHD sudah bisa dilakukan paling lambat 1 Oktober nanti,” ujar Hevy kepada Semarangpos.com, Senin (19/8/2019).

Hevy mengatakan dana sekitar Rp35,7 miliar itu dirasa cukup membiayai pelaksanaan Pilkada 2019 di Kabupaten Kendal. Dana sebanyak itu nantinya akan digunakan untuk membiaya proses persiapan, sosialisasi, hingga pelaksanaan nanti.

“Dana sebanyak itu [Rp35,7 miliar] nanti digunakan untuk membiaya semuanya. Mulai dari honor badan adhoc, pengadaan barang dan jasa, hingga kegiatan bimbingan teknis,” imbuhnya.

Hevy menambahkan saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru, terkait pelaksanaan Pilkada 2019. PKPU itu saat ini masih dalam pembahasan KPU tingkat pusat dan dikabarkan baru terbit September nanti.

“Di PKPU yang baru itu akan memuat tentang tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020. Kalau sudah ada tahapannya, kami akan langsung bergerak,” terangnya.

Pada Pemilu 2019 kemarin, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kendal mencapai 778.630 orang. Jumlah ini diprediksi bakal mengalami kenaikan menyusul banyaknya pemilih baru yang sebelumnya tak bisa menggunakan hak pilih karena terganjal usia yang belum memenuhi persyaratan.

Pada Pilkada 2020 di Kendal nanti, hanya ada dua partai yang bisa mengusung calon sendiri, yakni PDIP dan PKB. Kedua partai pendukung Jokowi itu meraih kursi terbanyak pada Pileg 2019, masing-masing 10 kursi atau 22% dari total kursi yang ada di DPRD Jateng.

Sementara itu, Partai Gerindra yang mengusung petahan, Mirna Annisa, pada Pilkada sebelumnya, hanya meraih 6 kursi atau 13,3% dari total kursi yang diperebutkan di DPRD Kendal.

Dengan jumlah kursi sebanyak itu, Gerindra pun tak bisa mengusung sendiri wakilnya untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2019. Syarat partai bisa mengusung sendiri calon di Pilkada 2019, haruslah memiliki kursi paling sedikit 20% dari total kursi yang ada.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya