SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).(JIBI/Solopos/JIBI/Muhammad Adimaja)

Gelar perkara Ahok akan diselesaikan malam ini. Status Ahok pun akan diumumkan Rabu (16/11/2016) sore.

Solopos.com, JAKARTA — Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hingga Selasa (15/11/2016) malam pukul 20.00 WIB. Setelah itu, Kabareskrim dan jajarannya akan mempelajari hasil gelar perkara dan menyusun kesimpulan malam ini juga.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam keterangannya kepada pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa sore. Menurut Boy, saat ini gelar perkara masih berlangsung.

“Pimpinan gelar perkara telah memberikan 1 jam kepada ahli, termasuk dari pelapor, tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam BAP. Saat ini masih berlangsung 1 jam untuk terlapor yang juga diwakili penasihat hukum dan saksi ahlinya,” kata Boy yang ditayangkan live oleh sejumlah stasiun TV nasional tersebut.

Kali pertama, kesempatan 1 jam diberikan kepada para saksi ahli yang diajukan pelapor. Sementara itu, para saksi ahli yang dihadirkan Ahok juga diberikan satu jam untuk memaparkan pandangan mereka hingga pukul 17.55 WIB.

“Kemungkinan sampai magrib isoma, lalu lanjut. [kesempatan] Terakhir dari ahli dari penyidik. Ada beberapa ahli yang dipilih yang akan diberi waktu 1 jam, ada 7 ahli yang hadir. Kemungkinan tidak bisa dilaksanakan sebelum magrib, ada makan malam dan dilanjutkan. Mudah-mudahan apabila waktunya dimanfaatkan keseluruhan, maka akan berakhir pukul 20.00 WIB.”

Setelah itu, kata Boy, jika semua pihak telah menyampaikan pendapat, penyidik yang dipimpin Kabareskrim akan mempelajari dan membuat kesimpulan sementara dari hasil gelar pekara hari ini. “[tapi] Bukan kesimpulan keseluruhan, karena keseluruhan itu dari kabareskrim, kapolri, akan dibahas. Besok akan diumumkan.”

Boy menambahkan keputusan naik tidaknya kasus ini ke tingkat penyidikan atau soal perubahan status Ahok jadi tersangka atau tidak, akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) paling lambat pukul 15.00 WIB/

“Hasilnya apakah apakah ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, akan diumumkan besok, mudah-mudahan tidak sampai pukul 15.00 WIB. Waktu dan tempat masih disiapkan, kita butuh tempat lebih luas.”

Gelar perkara ini juga dihadiri pengawas eksternal yaitu dari Kompolnas 3 orang dan Ombudsman RI 3 orang. Sedangkan Ketua PB NU Said Aqil Siradj yang hadir di Mabes Polri disebut Boy hanya melakukan silaturahmi dan tidak mengikuti gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya