SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah seringkali mendatangkan kasus korupsi. Banyak pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi melalui proyek pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, dikutip dari salah satu media online nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 80% kasus korupsi di lingkungan pemerintahan terjadi dari proses pengadaan barang dan jasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keterangan Ahli Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Mita Astari, banyaknya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terjadi karena kurangnya pengawasan, terutama dari masyarakat sipil.

Banyak masyarakat yang tidak tahu dengan proses pengadaan barang dan jasa sehingga membuat pelakunya terkesan bebas dalam melakukan persekongkolan.

“Masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengawasan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Bahkan, saat proyek itu masih dalam tahap rancangan. Masyarakat bisa memantaunya melalui laman LKPP di www.sirup.lkpp.go.id. Lihat jenis pengadaan barang dan jasanya, apakah sesuai regulasi atau tidak? Jika tidak, kita bisa melaporkannya,” ujar Mita saat menggelar workshop Peningkatan Kapasitas Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Santika, Semarang, Rabu (24/4/2019).

Mita mengatakan workshop atau lokakarya di Semarang itu digelar memang untuk meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Ia tak memungkiri jika banyak kasus korupsi yang sudah diputuskan di persidangan banyak lahir dari proyek pengadaan barang dan jasa.

“Selama ini tingkat pengawasan masyarakat kami rasa memang masih kurang. Masyarakat masih kurang aktif. Atau mereka memang kurang paham dengan alurnya. Makanya, kami gelar pelatihan ini,” imbuh perempuan berkaca mata itu.

Mita berharap melalui pelatihan itu, masyarakat khususnya di Kota Semarang lebih aktif dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah. Sekiranya ada proyek yang tidak sesuai regulasi yang diatur dalam Perpres No.16/2018, masyarakat bisa melapor melalui website Whistleblowing System di wbs.inaproc.id.

Pelatihan yang digelar LKPP di Kota Semarang itu digelar selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (26//4/2019). Pelatihan itu menghadirkan berbagai elemen masyarakat dan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Selain LKPP, pelatihan tersebut juga menghadirkan praktisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya