SOLOPOS.COM - Keraton Solo (Dok/JIBI/Solopos)

SOLO — Seorang pengusaha asal Kuala Lumpur, Malaysia, melaporkan seorang kerabat Keraton Surakarta ke Polresta Surakarta. Pengusaha bernama Lim Kim Ming tersebut mengaku telah ditipu dengan pemberian gelar palsu, penipuan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga serangan fitnah yang dilancarkan oleh kerabat tersebut kepadanya.

Kepada wartawan, Ming memaparkan bahwa pada pertengahan 2011 lalu dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang berinisial FS dan HSS. FS menghubunginya dan menjanjikan bahwa HSS akan mengusahakan kenaikan gelar untuknya dengan kompensasi sejumlah uang. Sebelumnya, Ming memang pernah menerima gelar dari Keraton Surakarta sebagai Kanjeng Raden Arya (KRA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semula uang yang diminta mencapai angka sangat fantastis, mencapai Rp2 miliar rupiah. Namun akhirnya bisa ditawar hingga lebih rendah. Kami sudah memberikan uang sebesar Rp125 juta untuk mendapatkan gelar tersebut. Adapun gelar yang diberikan itu adalah gelar sebagai Kanjeng Pangeran (KP), tapi ternyata gelar yang diberikan adalah palsu,” ujar Kim, Minggu (6/1/2013).

Ming bukan hanya kehilangan uang Rp 125 juta, karena selain itu, pihaknya juga dimintai lagi uang sebesar Rp75 juta yang disebut sebagai biaya pembuatan atribut kebesaran untuk gelar kerajaan yang diberikan. Bahkan Ming juga sempat dimintai lagi uang Rp35 juta yang disebut untuk pembelian hewan kurban.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Ming, rupanya gelar KP tersebut adalah gelar palsu karena tidak secara resmi dikeluarkan pihak keraton. Gelar itu dibuat dan dirancang oleh HSS sendiri. HSS adalah mantan pejabat tinggi sebuah BUMN yang memiliki hubungan dekat dengan beberapa pihak dalam di Keraton Surakarta. Dari Keraton Surakarta dia mendapat gelar Kanjeng Pangeran Haryo Adhipati (KPHA).

“Saya curiga karena ketika saya bertemu HSS berpesan agar saya jangan mempertanyakan gelar itu ke pihak keraton. Dia juga selaku menghalang-halangi saya ingin bertemu Susuhunan Paku Buwono XIII maupun dengan pihak Lembaga Adat di Keraton. Setelah saya berhasil melakukan klarifikasi, terbukti gelar KP yang diberikan kepada saya itu palsu, semua uang yang saya setor juga tidak masuk ke keraton,” ujar Ming.

Bukan hanya itu saja yang dipermasalahkan Ming. Ketika kasus tersebut jual beli gelar keraton itu mencuat, justru HSS menuding Ming sebagai seorang broker gelar yang sering melakukan praktik jual beli gelar Keraton Surakarta untuk warga Malaysia yang menginginkannya.

“Karena pertimbangan itulah klien kami melaporkan F dan HSS telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik. Kepada polisi di Polresta Surakarta kami mengadukan keduanya telah melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ujar Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum yang mendampingi Ming.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, saat dimintai keterangan secara terpisah mengaku enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai persoalan tersebut. Menurutnya kasus tersebut adalah kasus di luar keraton karena dilakukan oleh pihak-pihak di luar keraton dan sama sekali tidak terkait dengan institusi keraton.

“Memang ada seseorang yang mengaku sebagai kerabat yang memanfaatkan kedekatannya dengan kalangan di dalam keraton untuk kepentingannya sendiri. Justru di situlah persoalannya. Kami saat ini sedang bekerja keras menata keraton dari sebuah entitas adat menjadi sebuah institusi yang tertata rapi. Semua kebijakan dan keputusan baik yang mengikat keluar maupun kedalam harus melalui satu pintu yang dikelola Lembaga Adat Keraton,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya