SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di depan Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Gelar perkara atau kasus Ahok akhirnya tidak untuk umum. Komisi III DPR juga sepakat untuk tak datang.

Solopos.com, JAKARTA — Status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditentukan dalam dua hari ke depan. Selambatnya pada Kamis (17/11/2016), penyidik Bareskrim Polri telah memiliki kesimpulan atas gelar perkara yang akan dilakukan secara terbuka namun terbatas, Selasa (15/11/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah kepolisian yang tak jadi melakukan gelar perkara terbuka untuk umum. Hal itu akan menjauhkan kepolisian dari masalah baru, karena gelar perkara tidak sepatutnya dilakukan secara terbuka untuk umum.

Hibnu mengatakan apapun keputusan kepolisian terkait kasus ini akan menentukan independensi kepolisian. Dia berharap kepolisian dalam memberikan penjelasannya nanti, tidak memberikan celah hukum untuk memberikan tempat bagi kecurigaan masyarakat.

Dia juga meminta masyarakat dapat menerima apapun keputusan dari hasil gelar perkara jika memang berada di dalam koridor hukum. “Masyarakat jangan berteriak ada pihak yang intervensi hukum, tapi mereka juga menuntut keputusan hukum sesuai dengan keinginan mereka,” katanya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Alazhar Indonesia Suparji Ahmad juga berpendapat serupa. Kesimpulan gelar perkara adalah ujian independensi kepolisian.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Kapolri Tito yang telah mengundang anggota komisinya secara resmi dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, dia mengatakan Komisi III sepakat tidak hadir guna menjaga independensi kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, sebagai lembaga politik, DPR tidak terlepas dari berbagai kepentingan partai politik. “Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” kata Bambang.

Komisi III sebagai mitra kerja Polri berharap kepolisian tetap berjalan tegak lurus di dalam koridor hukum. Polri juga diminta tidak gentar terhadap tekanan publik atau pihak tertentu dalam menentukan keputusan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan apapun keputusan kepolisian yang penting dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, jika rasa keadilan masyarakat tidak dipuaskan tidak akan menyelesaikan masalah. Dia berharap semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya