SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Joho Peduli mengukur suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer di acara hajatan pernikahan yang digelar di Gedung PHRI Sukoharjo, belum lama ini. (Istimewa/Rachmat Isnaini)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua pelaku usaha warung makan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenai sanksi denda Rp500.000 karena nekat menggelar hajatan dengan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Denda pelanggaran tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Sukoharjo. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan dua warung makan ini berada di wilayah Kecamatan Grogol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku usaha tersebut menggelar hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Selain jumlah tamu undangan melebihi ketentuan, penyelenggara juga menyediakan tempat duduk, dan hidangan untuk dimakan di tempat.

"Dua tempat usaha ini beberapa kali melanggar dan sudah beri peringatan. Namun kembali melanggar dan kita kenai sanksi denda Rp500.000," kata Heru kepada Solopos.com, Kamis (18/2/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 12 Sumur di Karanganom Klaten Ambles, Inikah Penyebabnya?

Hajatan Dibubarkan

Selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Hal tersebut merujuk ketentuan hajatan boleh dilaksanakan dengan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang. Hajatan di Sukoharjo juga masih ditoleransi dengan sistem banyu mili tanpa tempat duduk dan tidak menyediakan hidangan ditempat alias di bawa pulang.

"Jadi tamu undangan datang mengucapkan selamat dan langsung pulang. Hidangan dibawa pulang," katanya.

Heru meminta kepada warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan.

Baca juga: Dihadiri Ratusan Tamu, 3 Hajatan Warga di Grogol Sukoharjo Dikukut Satgas Covid-19

Pelanggaran Prokes

Berdasarkan catatannya sejak PPKM diberlakukan kali pertama hingga kini total jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.494 pelanggar dan denda disetor ke kas daerah mencapai Rp31.250.000.

Hingga kini petugas gabungan masih terus melakukan operasi masker sebagai bentuk penegakan prokes ditengah pandemi virus corona. Sebab kondisi di Sukoharjo kasus positif corona masih tinggi dan temuan tersebar merata di 12 kecamatan. Pemkab Sukoharjo terkait hal tersebut juga sudah memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona.

Baca juga: Ngeri! Ini Deretan Makhluk Penghuni Luweng dan Gua Karst

Status KLB virus corona sudah diperpanjang hingga delapan kali sejak pertama kasus virus corona ditemukan di Sukoharjo sekitar Maret 2020 lalu hingga Februari 2021. Selain itu Pemkab Sukoharjo juga melakukan penerapan PPKM yang diperpanjang sebanyak tiga kali yakni, PPKM tahap pertama, PPKM kedua dan PPKM Mikro.

"Operasi masker penegakan prokes dilakukan Satpol PP Sukoharjo merata di 12 kecamatan. Dalam satu hari ada puluhan orang terjaring dan mendapat sanksi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya