SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal dibuat jengkel dengan ulah sekelompok pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Hal itu lantaran kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Cakra 19 Kendal itu menggelar acara deklarasi pemenangan di Hotel Sae Inn, Kendal, Senin (21/1/2019) tanpa seizin pihak keamanan, maupun penyelenggara dan pengawas pemilu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kendati tak mengantongi izin, kelompok sukarelawan Jokowi-Ma’ruf Amin yang dibentuk dari kalangan purnawirawan TNI berpangkat jenderal itu tetap berlangsung hingga selesai.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu, Arief Musthofifin, membenarkan kejadian itu. Pihak Bawaslu juga sempat mendatangi lokasi tersebut dan langsung memberikan peringatan.

 “Acara itu tak berizin. Saat kami minta STTP [surat tanda terima pemberitahuan] mereka juga tak bisa menunjukkan. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar Arief kepada Semarangpos.com, Selasa (22/1/2019).

Arief menyebutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) No. 33/2018 tentang Kampanye Pemilu, setiap kegiatan yang menggalang dukungan untuk peserta pemilu atau kampanye wajib mengantongi izin, baik dari kepolisian, Bawaslu, maupun KPU.

Atas dugaan pelanggaran itu, Arief pun mengaku akan memanggil pihak penyelenggara dari sukarelawan Cakra 19 Kendal atas nama Mashuri.

“Undangan sudah kami sampaikan. Rencana besok [Rabu, 23 Januari] kami akan minta klarifikasi kepada sukarelawan itu,” ujar Arief.

Cakra 19 merupakan kelompok sukarelawan paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Kelompok ini dibentuk oleh para purnawirawan TNI berpangkat jenderal.

Arief menyebutkan acara itu turut dihadiri Sekjen Cakra 19 yang juga mantan Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenkopolhukam), Letjen Purn. Eko Wiratmoko, serta mantan Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV Diponegoro, Mayjen Purn. Ibnu Darmawan selaku Ketua Cakra 19 Jateng.

Arief mengaku kecewa deklarasi dukungan capres dan cawapres nomor urut 01 itu tidak berizin. Seharusnya, pihak penyelenggara lebih dulu mengurus STTP, paling lambat tiga hari sebelum acara berlangsung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya