SOLOPOS.COM - Majelis hakim memimpin sidang gugatan yang dilayangkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten, Senin (22/11/2021). Meski setuju dengan proyek jalan tol Solo-Jogja, para penggugat belum menyetujui uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim appraisal. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengerahkan tiga majelis hakim saat menggelar 22 persidangan gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, Senin (22/11/2021). Pelaksana Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan tiga majelis hakim tersebut diketuai oleh Tuty, Aris, dan Gandung.

“Hari ini ada tiga majelis hakim. Masing-masing, ada yang menyidangkan delapan perkara, tujuh perkara, dan tujuh perkara. Agenda persidangan adalah kami panggil para pihak dan dicek sah/tidaknya yang mengajukan permohonan. Rata-rata per sidang butuh waktu kurang lebih 10 menit [mengecek surat kuasa]. Masing-masing pihak tetap pada dalilnya. Sidang sendiri akan ditunda, Kamis mendatang,” kata Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Senin (22/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudi Ananta Wijaya mengatakan terdapat satu pemohon yang tak menghadiri persidangan gugatan sengketa tanah di PN Klaten. Ke depan, majelis hakim PN Klaten segera memanggil ulang terhadap pemohon yang tak mendatangi persidangan.

Baca Juga: Gudang Plastik Pabrik Tekstil di Jaten Terbakar

Sepanjang sidang maraton gugatan yang dilayangkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, belasan polisi turut menjaga ketertiban di PN Klaten.

“Polisi juga menjaga keamanan di sini. Dari awal memang sudah mem-back up. Kan ketertiban harus dijaga, protokol kesehatan (prokes) harus ditaati, dan penegakan hukum harus berjalan,” kata Rudi Ananta Wijaya.

Terpisah, Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan anggota polisi yang menjaga keamanan di PN Klaten mencapai belasan orang. Hal itu terdiri dari aparat di Polres Klaten dan Polsek Klaten Utara. “Jumlahnya berkisar 16 anggota,” kata Iptu Abdilah.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Juara Desain Poster Covid-19

Sebagaimana diketahui, puluhan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, memulai perjuangan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (22/11/2021).

Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri. Bertindak sebagai termohon, yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten dan tim appraisal jalan tol Solo-Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya