SOLOPOS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Solo memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Solo belum lama ini. (stimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan berinisial IW, 49, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo karena diduga gelapkan uang senilai Rp15 miliar.

Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, itu merupakan komisaris perusahaan di Surabaya yang terlibat kerja sama bisnis dengan PT SHA milik AR yang berkantor di Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kerja sama penyaluran bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2019. PT SHA sebagai penyedia bahan bakar minyak nonsubsidi sementara perusahaan IW membeli bahan bakar itu ke PT SHA untuk kemudian menjualnya kembali. Awalnya, kerja sama tersebut berjalan lancar dan baik.

Tertinggi Di Sukoharjo, Angka Kesembuhan Covid-19 Pada Bayi Capai 86,7 Persen

“Kerja sama itu mulai sekitar pertengahan pada 2019 lalu. Semula, kerja sama sama itu berlangsung baik. Namun, pada pertengahan tahun ini pembayaran mulai bermasalah,” papar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Menurut Kasatreskrim, sebelum tertangkap atas dugaan gelapkan uang Rp15 miliar, perempuan asal Surabaya itu menunggak pembayaran BBM ke PT SHA.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, IW mengaku tidak bisa membayar BBM yang ia beli dari PT SHA karena bahan bakar itu ia jual dengan harga murah.

Sekeluarga Di Jebres Solo Tolak Uji Swab Meski Jadi Kontak Erat Pasien Meninggal Positif Covid-19

Akibatnya, IW tidak mendapat keuntungan dari bisnis itu. Tunggakan ke PT SHA itu pun tidak bisa ia bayar. IW berdalih menjual BBM dengan harga murah agar cepat laku tanpa memikirkan keuntungan.

Gali Lubang Tutup Lubang

Kasatreskrim mengungkapkan saat pemeriksaan, perempuan yang diduga gelapkan uang perusahaan asal Solo itu mengaku menjual BBM itu ke wilayah Surabaya dan Kalimantan.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan ada penjualan bahan bakar ke luar Pulau Jawa oleh tersangka. "Saat kami cek, tidak ada penjualan ke Kalimantan," paparnya.

Rudy Bakal Pimpin Rombongan Gibran-Teguh Saat Debat Publik Perdana Pilkada Solo?

Menurut Kasatreskrim, tersangka sempat gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan ke PT SHA itu yang jumlahnya semakin menumpuk. Ia mencontohkan tersangka memesan 10 tangki bahan bakar minyak atau BBM.

Namun, sebelum BBM itu habis terjual, tersangka kembali memesan bahan bakar ke PT SHA. Hasil penjualan ke dua ia gunakan untuk membayar pesanan pertama.

Ia menjelaskan PT SHA sempat meminta klarifikasi terkait tunggakan Rp15 miliar itu kepada tersangka. Namun, tersangka mengabaikan itu dengan memberi jawaban kurang menyenangkan.

Jelang Debat Pilkada Solo: Bajo Simulasi dengan Mantan Sekda Era Jokowi

Kini, perempuan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya gelapkan uang milik perusahaan asal Solo itu secara hukum. Polisi menangkapnya di Surabaya beberapa waktu lalu dan kini tersangka ditahan di Mapolresta Solo.

Polisi menjerat perempuan asal Surabaya itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya