SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Sales PT Sari Melati Sejahtera (SMS) Sukoharjo Cabang Wonogiri di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, THO, 35, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Kamis (8/12/2022). THO diduga nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp76,8 juta.

PT SMS merupakan perusahaan yang memproduksi aneka produk teh seperti teh siap seduh, teh celup, teh siap minum, dan teh tradisional. Produk PT SMS didistribusikan ke ritel atau toko-toko.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Wonogiri, AKBD Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan THO menggelapkan uang dengan modus membuat laporan keuangan palsu. Tindakan kriminal itu diketahui Supervisor Sales PT SMS, Riyanto, ketika mendapati kejanggalan laporan keuangan harian yang dibuat THO, 31 Agustus 2022.

THO membuat laporan yang menyatakan toko pengambil produk PT SMS membayar dengan cara kredit. Padahal toko tersebut membayar secara debit. Selain itu, THO membuat laporan fiktif dengan cara membuat nota fiktif pembelian produk teh PT SMS.

Berdasarkan penghitungan administrator PT SMS, ditemukan transaksi dengan nilai total senilai Rp76,8 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Rinciannya meliputi nota fiktif senilai Rp63,8 juta dan uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan senilai Rp12,9 juta.

Baca Juga: Hilang Hampir Sebulan, Warga Jatisrono Wonogiri Ditemukan Meninggal di Hutan

THO diketahui membuat laporan fiktif itu ketika manajemen PT SMS mengecek laporan dan mengeceknya langsung di lapangan. Ternyata toko atau konsumen yang dilaporan THO tidak ada atau fiktif.

Atas temuan itu, manajemen PT SMS meminta klarifikasi kepada THO. Selanjutnya, pelaku mengaku menggelapkan uang tersebut untuk keuntungan pribadi.

Tersangka mengaku menggunakan uang haram itu untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polres Wonogiri Gagalkan Penyelundupan 172 Liter Ciu dari Jateng ke Jatim

“THO ini merekayasa laporan keuangan penjualan dan pembelian produk. THO sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” kata Aiptu Iwan saat ditemui Solopos.com di Mapolres Wonogiri, Selasa (13/12/2022).

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Wonogiri untuk keperluan penyidikan. Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya