SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Seorang karyawan Bagian Marketing Toko Ada Tekstil ditahan di Polsek Serengan karena telah membawa lari uang perusahaan. Akibat ulahnya itu, perusahaannya mengalami kerugian senilai Rp225 juta lebih.

Demikian diungkap pejabat Humas Polsek Serengan, Iptu Agus Sriyono mewakili Kasat Reskrim, AKP Widodo, Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin dan Kapolres Solo, Kombes Pol Asjima’in di Kantor Polsek Serengan, Sabtu (8/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus menjelaskan, setelah satu pekan melakukan pencarian, terlapor kasus penggelapan atas nama Yuliana Erni Kristaningsih, 43 berhasil ditangkap di kosnya yang berlokasi di Teposanan, RT 001/RW 002, Sriwedari, Laweyan pada Minggu (2/12/2012) lalu.

Penangkapan tersebut memang membutuhkan sedikit waktu karena alamat terlapor yang tercantum pada kartu tanpa penduduk (KTP) yakni Perumahan Nila Graha ternyata hanyalah alamat rekannya. Sementara alamat lainnya yakni Perumahan Mutiara Indah Regency, Tohudan, Colomadu hanya dihuni pelaku selama enam bulan untuk kemudian ditinggalkannya.

Masih mengenai kasus penggelapan uang Toko Ada Tekstil yang beralamat di Jl Gatot Subroto 16 Serengan, Solo menurut  Agus, sebenarnya sudah dilaporkan sejak 7 Agustus lalu. Menurut pelapor yang merupakan pimpinan Toko Ada Tekstil, Kusdianti, kejadiannya berlangsung pada 9 Juni. Terungkapnya kasus tersebut bersamaan ketika pihak toko melakukan audit nota penjualan kain seragam ke sekolah.

“Modus yang dipakai pelaku adalah tidak menyetor sebagian uang pembayaran seragam sekolah kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menyimpannya sendiri,” jelas Agus. Berdasarkan hasil audit itulah Toko Ada Tekstil kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Agus, sebanyak 26 sekolah yang memesan seragam kepada Yuliana sudah melakukan pembayaran. Hal itu diketahui berdasarkan laporan sejumlah sekolah kepada pihak kepolisian.

“Salah satu contoh adalah SMAN I yang sebenarnya sudah membayar Rp7 juta namun yang disetor Yuliana kepada perusahaannya hanya Rp5 juta,” jelasnya.

Dalam penangkapan kali ini, menurut Agus, polisi berhasil mengamankan 26 nota penjualan seragam sekolah, surat jalan serta kuitansi pelunasan dari tiga sekolah. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Yuliana pun terpaksa ditahan dan yang bersangkutan terancam hukuman kurangan selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya