SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SEMARANG– Direktur Utama Koperasi Titian Rizki Utama Semarang, Sri Rejeki, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Hakim Ketua I Gede Komang Adinatha dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.

Dalam kasus ini, baru tiga nasabah koperasi yang melapor telah tertipu dengan total mencapai Rp1,4 miliar.

Sementara nasabah koperasi tersebut telah mencapai ratusan orang yang mulai menyetorkan uangnya sejak 2011.

Atas putusan itu, majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi.

Sementara terdakwa Sri Rejeki mengisyaratkan untuk menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan ini,” katanya.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Windy Aryadewi mengatakan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Mungkin pendapat terdakwa atas putusan itu masih bisa berubah,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya