SOLOPOS.COM - Prosesi pemecatan anggota kepolisian di halaman Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020). (Istimewa-Polres Madiun Kota)

Solopos.com, MADIUN -- Tiga anggota Polres Madiun Kota dipecat karena melakukan tindakan pidana dan indisipliner. Salah satu polisi yang dipecat itu yakni AKP Heru Nurtjahyono karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1 miliar.

Penggelapan itu dilakukan Heru selama sekitar tiga tahun. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai pemimpin Primkop Polres Madiun Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun telah memvonis bersalah Heru dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Atas kasus pidana ini, AKP Heru pun dipecat dari kepolisian.

"Dengan berat hati, kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tindakannya yang tidak mencerminkan tindakan Polri. Saya berharap pemberhentian secara tidak hormat ini menjadi contoh bagi personel lainnya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, di mapolres, Jumat (17/1/2020).

Bobby menegaskan siapa saja anggota yang melanggar kode etik maupun tidak disiplin akan dihukum. Sedangkan anggota yang berprestasi pasti mendapatkan penghargaan.

Dua anggota Polres Madiun Kota lain yang dipecat yaitu Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi.

Rosy terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan telah dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan Sunardi yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satsabhara Polres Madiun Kota itu dipecat karena tidak berangkat dinas selama 449 hari kerja selama berturut-turut, terhitung sejak 21 Juni 2016 hingga 11 April 2018.

Proses pemecatan ketiga anggota polisi dilakukan dengan penyerahan foto dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota. Setelah prosesi ini, ketiga orang ini sudah tidak lagi menjadi polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya