SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Pengusaha assal Surabaya, Ina Widiyawati, divonis tiga tahun penjara karena gelapkan uang bahan bakar minyak atau BBM milik PT SHA, Banjarsari, Solo, senilai Rp15 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Fredrick Frans Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (18/2/2021) lalu. Terdakwa yang merupakan bos PT Globalindo Energi Surabaya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15 miliar milik PT SHA.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pejabat Humas PN Solo, Azhariyadi, kepada wartawan, Selasa (23/2/2021), mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan kerugian bagi PT SHA. "Amar putusan telah dijatuhkan selama tiga tahun penjara bagi terdakwa dalam sidang pada hari Kamis [18/2/2021] lalu,” paparnya.

Baca Juga: Awas! 6 Kamera Speedcam Siap Tangkap Aksi Ugal-Ugalan Pengendara di Soloraya

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasar informasi dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, vonis hakim dalam kasus pengusaha Surabaya gelapkan uang BBM itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Ina Widiyawati, 49, warga Surabaya, ditangkap Satreskrim Polresta Solo, pada 2020 lalu. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyampaikan tersangka merupakan komisaris perusahaan di Surabaya.

Perusahaan milik terdakwa bekerja sama dengan pengusaha penyedia bahan bakar nonsubsidi yakni PT SHA Solo milik AR. Dalam hal inni terdakwa sebagai pembeli bahan bakar nonsubsidi itu.

Baca Juga: Camat Bendosari Sukoharjo Bingung Puhgogor Masuk Zona Merah, Padahal Tak Ada Kasus Covid-19

Gali Lubang Tutup Lubang

“Kerja sama mulai sekitar pertengahan pada 2019 lalu. Semula, kerja sama sama itu berlangsung baik. Namun, dalam pertengahan tahun ini pembayaran mulai bermasalah,” papar Kasatreskrim.

Menurutnya, pelaku menunggak pembayaran bahan bakar mencapai Rp15 miliar. Saat pemeriksaan, pengusaha Surabaya yang gelapkan uang itu mengaku tidak bisa menutup pembayaran karena BBM yang ia beli dari PT SHA dijual murah sehingga merugi.

Tagihan dari PT SHA pun tidak terbayar. Pelaku berdalih menjual bahan bakar secara murah agar cepat laku, namun tidak memikirkan keuntungan.

Baca Juga: PPKM Mikro Solo Diperpanjang Sampai 8 Maret, Ada Perubahan Aturan?

Dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku menjual bahan bakar itu ke wilayah Surabaya dan Kalimantan. Namun, saat penyelidikan tidak ada penjualan bahan bakar ke luar Pulau Jawa dari pelaku. "Saat kami cek, tidak ada penjualan ke Kalimantan," paparnya.

Menurut Kasatreskrim, pelaku semula harus gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan. Ia mencontohkan pelaku memesan 10 tangki bahan bakar. Namun, belum selesai penjualan pesanan pertama pelaku kembali memesan bahan bakar. Hasil penjualan kedua untuk membayar pesanan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya