SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengacara berinisial ED, ditahan di Mapolsek Godean, Selasa (7/1/2014), karena diduga menggelapkan dana milik Amin, pria asal Surabaya sebesar Rp45 juta.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, dugaan penipuan itu berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada 2013 silam. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Surabaya, korban sempat menyatakan keinginannya untuk menjalankan umroh ke Mekkah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itulah pria berinisial ED itu mengaku memiliki rekan dari biro perjalanan umroh di wilayah Jogja, tepatnya di Godean, Sleman. Mendengar bujuk rayu ED, korban pun tertarik untuk mendaftar umroh melalui teman ED.

Hingga kemudian kembali terjadi pertemuan antar keduanya di Jogja tepatnya pada Sabtu (14/12/2013). Untuk meyakinkan korban, ED mengajaknya ke sebuah biro perjalanan umroh di wilayah Godean.

Saat itu pemilik biro perjalanan, berinisial AZ menjelaskan jika ingin mendaftar perjalanan umroh harus membayar lewat transfer bank sebesar Rp45 juta. Saat itu juga, korban dan tersangka kemudian menuju ke sebuah ATM di Jalan Godean guna transfer uang pendaftaran.

Sesampai di ATM, ED melancarkan aksinya dengan mengaku kepada tersangka bahwa baru saja dihubungi AZ agar uang biaya umroh ditransfer ke rekeningnya. Korban percaya begitu saja kemudian mentransfer uang Rp45 juta ke rekening tersangka.

Selang beberapa pekan kemudian, korban mencoba menghubungi biro perjalanan umroh itu untuk melakukan konfirmasi keberangkatan. Kendati demikian pemilik biro perjalanan umroh itu justru menyatakan jika pihaknya belum menerima transfer dari korban.

Korban yang kaget, kemudian mencoba menghubungi ED, tapi tidak bisa sambung. Bahkan tidak mengetahui keberadaannya lagi. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Godean.

Kapolsek Godean Kompol Verena Sri menjelaskan, pihaknya menahan ED berdasar laporan Amin, warga Surabaya. Hingga kemarin ED masih ditahan.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan slip transfer ke rekening tersangka. “Sampai saat ini [kemarin] masih diperiksa,” ungkapnya, Selasa (7/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya