SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penggelapan motor di Hotel Tunjungan, Sambungmacan, Sragen (kiri) diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Sambungmacan, Sragen, awal September 2022 lalu. (Istimewa/Polsek Sambungmacan)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang warga Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendadak dijemput aparat Polsek Sambungmacan, Sragen, sepulangnya dari Bogor, Jumat (2/9/2022) lalu.

Laki-laki diduga menggelapkan motor pacarnya seusai kencan di Hotel Tunjungan, Bedoro, Sambungmacan, Sragen, Maret 2021 yang lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/9/2022), menyebut laki-laki asal Ngrambe tersebut diketahui bernama Dona Kristiawan alias Denis, 34, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Widarto menjelaskan peristiwa penggelapan motor itu berawal Deni dan korban, Sumarsih, 35, warga Bayanan, Desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen, berpacaran.

“Mereka berkencan di Hotel Tunjungan, Bedoro, Sambungmacan, pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu. Korban menemu pelaku yang menginap di hotel tersebut. Setelah beberapa waktu, pelaku meminjam motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 3816 BNE beserta STNK dengan alasan untuk membeli makanan. Uang Rp100.000 di dalam tas korban juga diambil.

Pelaku pergi membawa motor itu dan tidak kembali. Korban menghubungi semua nomor milik pelaku tetapi tidak aktif. Kemudian korban melapor ke Polsek Sambungmacan,” jelasnya.

Baca Juga: Digasak Maling, 122 Tabung Gas Melon di Gatak Sukoharjo Raib

Widarto menjelaskan dari hasil penyelidikan motor ini dibawa pelaku ke Bogor. Dia mengatakan saat pulang ke Ngrambe pada awal bulan kemudian langsung dijemput Polsek Sambungmacan. Dia mengungkapkan motor itu dibawa ke Bogor itu lebih dari setahun.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menambahkan petugas Unit Reskrim Polsek Sambungmacan menangkap pelaku pada Jumat (2/9/2022) pukul 15.00 WIB di Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur.

Dia menerangkan Polsek Sambungmacan menangkap tersangka dengan berbekal hasil pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan lokasi kejadian, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam penangkapan itu, Polsek Sambungmacan berkoordinasi dengan Polsek Ngrambe wilayah hukum Polres Ngawi.

Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia melanjutkan polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Vario 125 buatan 2018 bewarna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya