SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja, SLEMAN-Seorang tukang batu asal Temanggung, Eko Widyatmoko, 25, ditangkap aparat Polsek Mlati, Selasa (Senin 23/12/2013) malam. Eko terbukti menggelapkan motor milik rekannya sesama buruh bangunan, Heri Purnomo, 25, asal Karanganyar.

Kapolsek Mlati Kompol Sarwendo menjelaskan kejadian bermula saat tersangka tinggal di satu indekos kawasan Sinduadi, Mlati, Sleman. Kaena keduanya bekerja di salahsatu proyek pembangunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Rabu (11/12/2013) lalu tersangka meminjam motor Suzuki Satria AD 2222 DF milik Heri Purnomo dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah ditunggu hingga beberapa hari oleh korban justru tersangka tidak mengembalikan motornya. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Mapolsek Mlati.

Sarwendo menambahkan setelah melakukan pelacakan terhadap tersangka diketahui ia membawa kabur motor ke Trenggalek. Bahkan di Trenggalek, tersangka menggadaikan motor dengan Rp1,5 Juta. Setelah mendapatkan uang, tersangka kemudian pulang ke rumahnya di Temanggung.

“Saat pulang itu kemudian ditangkap di alun-alun Temanggung,” ujar Kapolsek, Rabu (25/12/2013).

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Mlati. Ia dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP. “Saat di Trenggalek itu di tempat saudaranya tapi bukan kandung,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya