SOLOPOS.COM - Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, bersama Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan hasil pengungkapkan kasus penggelapan motor dengan korban pedagang mi ayam di Mapolres Sragen, Kamis (31/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Residivis penggelapan sepeda motor, Eko Purnomo, 34, asal Sukolilo, Pati, Jawa Tengah akhirnya dibekuk petugas Polsek Sumberlawang, Sragen. Ia ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik bakul mi ayam asal Dukuh Bulurejo, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, bernama Sukarno, 55, pada 9 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya tersangka spesialis penggelapan sepeda motor. Sebelum tertangkap, ia juga pernah beraksi di Gemolong, Kabupaten Sragen dan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Ia juga pernah meringkuk di sel di Blitar atas kasus serupa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, menjelaskan pengungkapkan kasuspenggelapan motor itu berawal dari laporan pedagang mi ayam, Sukarno, 55, pada 9 Juli 2022 lalu.

“Modus yang digunakan pelaku mendekati korban dengan cara mengajak ngobrol dan mengaku habis memancing dari Waduk Kedung Ombo (WKO) yang tidak jauh dari kampung korban. Setelah merasa akrab, tersangka kemudian meminjam motor Suzuki Nex berpelat nomor AD 6740 APE warna merah dengan dalih atau berpura-pura untuk membeli pelet ikan untuk memancing,” jelas Joko dalam jumpa pers di Mapolres.

Baca Juga: Bakul Mi Ayam Idola di Sragen Jadi Korban Penipuan, Honda Vario Raib

Korban percaya begitu saja dan meminjamkan motornya. Motor itu kemudian dibawa kabur pelaku dan dijual dengan harga murah di wilayah Godong, Kabupaten Grobogan. Joko menerangkan barang bukti motor itu kini masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Sumberlawang.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda itu dijual dengan harga Rp1,2 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan untuk membeli ponsel dan untuk kebutuhan sehari-hari. Harga jual motor buatan 2014 itu ditaksir senilai Rp5 juta,” ujar Joko lagi.

Barang bukti yang disita sejauh ini di antaranya surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan ponsel merek Maxtron tipe C28. Sementara sepeda motornya sendiri masih dicari polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: Pembawa Kabur Motor Para Bakul di Sragen Ditangkap, Ternyata…

Saat diwawancarai wartawan, Eko mengaku pernah melakukan hal serupa di Blitar dan tertangkap. Rupanya hal itu tak bikin ia kapok. Setelah bebas ia kembali beraksi. “Ya, baru ini tertangkap lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya