SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi penggelapan mobil (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris)

KLATEN — Andi Susanto, 22, warga Dukuh Dawung, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, terpaksa harus berurusan dengan polisi Klaten. Pasalnya pria tersebut telah menggelapkan satu buah mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor AD 8475 CV, milik Agung Sugiyarto, warga Dukuh Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterangan yang dihimpun, di Mapolres Klaten, Kamis (4/10/2012), menyebutkan pria tersebut menggelapkan mobil milk Agung dengan berkedok menyewa. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (14/9/2012) lalu, ketika itu pelaku datang ke tempat usaha rental mobil milik Agung yakni CH Trans, yang beralamat di Desa Ceper, Kecamatan Ceper, pada pukul 15.00.

Pada saat menyewa mobil, tersangka mengaku bernama Andri Setiawan, warga, Dukuh Kurung, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, namun ternyata KTP yang digunakan pelaku tersebut palsu.

“Pemilik rental mobil tidak mengetahui kalau itu palsu, jadi ya KTP tersebut diterima saja, dan pelaku diberi mobil,” ujar Kanit Resmob Polres Klaten Aiptu Suharto, mewakili Kapolres Klaten Kalingga Rendra Raharja.

Lebih lanjut, Suharto, menjelaskan pelaku menyewa mobil dengan alasan digunakan untuk keperluan kantor di daerah Semarang, dengan rentang waktu penyewaan yakni satu hari dengan biaya Rp300.000. Namun saat itu pelaku baru membayar uang Rp200.000 dan akan dilunasi pada saat pengembalian Sabtu (15/9/2012) sore.

Setelah waktu pengembalian tiba, pemilik mobil merasa curuga karena mobil tidak juga dikembalikan. Pemilik berusaha mencari alamat sesuai dengan KTP, namun tidak diketemukan karena alamat tersebut palsu. Setelah itu, korban langsung melaporken kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian pada 24 September, akan tetapi mobil milik korban hingga saat ini belum diketemukan dengan alasan digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga Teras, Boyolali. Pelaku nantinya akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kita akan kembangkan terus kasus ini, sebelumnya pelaku juga telah melakukan hal yang sama di wilayah Tulung dan Boyolali. Kerugian jika ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta,” pungkas Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya