KLATEN–Budi Martono, 41, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Klaten diringkus Polsekta Klaten karena terjerat kasus penggelapan mobil, Rabu (26/9/2012) dini hari.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Penangkapan terhadap PNS yang bekerja sebagai perawat tersebut bermula dari laporan pemilik mobil, Dwi Yono, seorang anggota TNI yang bertugas di Magelang. Dwi Yono melaporkan Budi karena belum mengembalikan mobil yang dipinjamnya. Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh Budi yang juga menjadi pengusaha rental mobil.
“Mobil itu saya gadaikan karena saya butuh biaya untuk kebutuhan operasional,” ujar warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan ini saat ditemui wartawan di Mapolsekta Klaten.
Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. “Selama meminjam mobil, tersangka tidak pernah memberi setoran kepada korban. Setelah ditelusuri ternyata mobil itu digadaikan,” papar Heru.