SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil membekuk Sunaryo, 42, pelaku penggelapan dan penipuan mobil izusu Panther warna biru Nopol AD 4948 PE atas nama Sudarmono, warga Sawit, Karangasem, Tanon, Sragen.

Tersangka terpaksa meringkuk di penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Sragen untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (1/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani SH mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui wartawan, Senin kemarin, mengungkapkan penangkapan tersangka didasarkan atas laporan korban yang juga pemilik mobil tahun 1997, Sumiyati, 40, warga Gawangan RT 1, Sidoharjo, Sragen.

“Mobil senilai Rp 63 juta itu semula dipinjam tersangka sejak 26 September lalu. Namun setelah tiga hari mobil yang dipinjam tersangka tidak kembali. Saat korban menemui tersangka untuk menanyakan mobilnya, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan tersangka. Lantaran tidak terima korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian,” ujar AKP Mulyani.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya