SOLOPOS.COM - Warga Boyolali, Sriyono (tengah), yang ditangkap polisi Solo karena menggelapkan mobil rental. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang pemuda asal Kelurahan Selo, Selo, Boyolali, Sriyono, 28, terancam hukuman empat tahun penjara karena menggelapkan mobil rental milik warga Solo.

Tak hanya itu, Sriyono juga harus mengubur dalam-dalam mimpinya menikahi CM, gadis yang telah ia lamar. Saat ini Sriyono mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarsari, Solo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Sriyono menjual mobil rental Honda Brio berpelat nomor L 1956 AO pada pertengahan 2019 lalu. Dia nekat melakukan perbuatan itu karena terlilit utang kepada rekannya.

Sriyono sebenarnya berutang Rp8 juta namun berbunga hingga menjadi Rp15 juta. Saat jumpa pers di Mapolsek Banjarsari yang dipimpin Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, Rabu (15/1/2020), Sriyono menjelaskan kronologi aksi penggelapan mobil yang dilakukannya.

Kisah Darmolam, Warga Sragen Perintis Pasar Ular di Ngadirojo Wonogiri

Dia mengungkapkan pada Minggu (2/6/2019) ia mengajak kekasihnya berjalan-jalan ke Alun-Alun Kabupaten Boyolali. Setelah berbincang sebentar di lokasi itu, Sriyono lantas meminta CM menemaninya ke Kota Solo.

Mereka pun lantas menuju Solo menggunakan taksi online. Tepat di parkiran basement Hotel Paragon, mereka berdua bertemu Ricky Fajar, warga Solo yang memiliki usaha rental mobil.

Sriyono menyewa mobil kepada Ricky dengan membayar Rp4 juta untuk sewa selama lima hari. Baik Sriyono maupun Ricky sama-sama mengantongi tanda bukti sewa mobil.

Saat dimintai jaminan sewa, Sriyono enggan menyerahkan KTP miliknya. Dia lalu meminjam KTP milik kekasihnya, CM, dan menyerahkannya kepada Ricky sebagai jaminan.

Setelah mengantar CM pulang, Sriyono menjual mobil itu melalui Facebook. Kurang dari 24 jam, Sriyono berhasil menjual mobil rental itu senilai Rp20 juta dengan perincian Rp1 juta dibayar saat cash on delivery (COD) di Alun-Alun Boyolali, sisanya melalui transfer bank.

Saat masa sewa mobil itu habis, Sriyono berdalih memperpanjang sewa selama dua pekan lagi. Namun, Namun tak lama kemudian, akun media sosial maupun nomor telepon Sriyono tidak aktif.

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Digelandang ke Semarang

"Tersangka ini saat menyerahkan KTP mengaku CM itu istri sahnya. Padahal bukan, dan kini hubungan mereka sudah berakhir. Orang tua CM tak setuju punya menantu penipu," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan.

Kapolsek menjelaskan untuk menangkap pelaku, perburuan dimulai dengan menelusuri KTP milik CM. Saat ditanya petugas, CM mengaku KTP-nya digunakan jaminan menyewa mobil oleh Sriyono.

CM lantas menunjukkan alamat rumah Sriyono. Polisi akhirnya meringkus Sriyono pada Senin (6/1/2020) lalu. Polisi menyita dua lembar surat sewa mobil dari Sriyono dan Ricky serta bukti transfer.

Saat ini mobil masih dalam pencarian polisi. Hal itu lantaran mobil rental itu sudah tidak dilengkapi alat pelacak. Menurut pengakuan Sriyono, mobil rental itu dibeli orang Wonosobo.

Ia menambahkan dalam kasus ini, Sriyono dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya